Sumber ekon.go.id

Miliki Perhatian Serius pada Energi Baru Terbarukan, Pemerintah Berkomitmen Menjaga Ketersediaan Energi Nasional Berkelanjutan

13 Jul 2023 14:12

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
HM.4.6/245/SET.M.EKON.3/07/2023

Miliki Perhatian Serius pada Energi Baru Terbarukan, Pemerintah Berkomitmen Menjaga Ketersediaan Energi Nasional Berkelanjutan

Jakarta, 12 Juli 2023
 

Pemerintah memiliki perhatian serius pada industri Energi Baru Terbarukan (EBT) salah satunya dengan menetapkan target untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil, yaitu 23% EBT pada tahun 2025 dan terus ditingkatkan hingga 31% pada 2050.

Indonesia juga telah berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 31,89% dari business as usual dan hingga 43,20% dengan dukungan internasional termasuk teknologi dan keuangan pada tahun 2030.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir secara virtual dalam acara pembukaan The 4th Indonesia Energy Efficiency And Conservation Conference And Exhibition, Rabu (12/07) menyampaikan bahwa Pemerintah telah menerbitkan Indonesia “Long Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience 2050” sebagai wujud komitmen terhadap Paris Agreement.

“Melalui enhanced NDC, Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi karbon sektor energi sebesar 358 juta ton CO2e pada tahun 2030 melalui penerapan efisiensi energi, peningkatan pemanfaatan energi baru terbarukan, penerapan teknologi energi bersih untuk pembangkit listrik, penggunaan bahan bakar rendah karbon, dan reklamasi pasca tambang,” tutur Menko Airlangga.

Selain itu, komitmen Indonesia menuju net zero emissions tahun 2060 merupakan sebagian dari transformasi yang diperlukan dalam upaya menjadi negara maju di tahun 2045. Upaya ini meliputi diversifikasi ekonomi dari konsentrasi sumber daya alam, pembangunan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia yang didorong oleh pengetahuan, teknologi dan inovasi, serta dengan memanfaatkan keunggulan kompetitif pada berbagai rantai nilai energi bersih.

Pada tanggal 16 Juni 2023, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2023 tentang Konservasi Energi yang mengatur penggunaan energi secara hemat, rasional, dan bijaksana guna memenuhi kebutuhan energi masa kini dan masa depan, serta mengatur berbagai program dan mekanisme untuk mendorong implementasi konservasi energi di berbagai sektor.

“Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat berperan aktif guna menjaga ketersediaan energi nasional yang berkelanjutan. Kami berharap pelaksanaan konservasi energi seperti manajemen energi, standar kinerja energi dan label tanda hemat energi, pembiayaan, pengembangan usaha jasa, peningkatan kesadaran dan kapasitas SDM, serta kerja sama dan riset inovasi konservasi energi dapat berjalan dengan optimal,” ujar Menko Airlangga.

Menuju net zero emissions pada tahun 2060 merupakan perjalanan panjang yang memerlukan tindakan cepat dan berkelanjutan. Efisiensi energi merupakan bahan bakar pertama (first fuel) sebagai tumpuan untuk transisi menuju energi bersih oleh hampir seluruh negara di dunia.

Implementasi efisiensi energi mampu mengubah sektor industri, bangunan atau transportasi menjadi lebih efisien dan memperhatikan konsep pembangunan berkelanjutan. Selain dapat mengurangi emisi karbon, efisiensi energi juga dapat memajukan pembangunan sosial dan ekonomi, meningkatkan ketahanan energi dan kualitas hidup, serta menciptakan lapangan kerja. (dlt/tam/fsr)

***

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Haryo Limanseto

Website: www.ekon.go.id
Twitter, Instagram, Facebook, TikTok, & YouTube: @PerekonomianRI
Email: humas@ekon.go.id
LinkedIn: Coordinating Ministry for Economic Affairs of the Republic of Indonesia


Bagikan di | Cetak | Unduh