

Ruang Lingkup
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terbentuk pada tanggal 25 Juli 1966 dan tergabung di dalam Kabinet Ampera I dengan nama Kementerian Ekonomi dan Keuangan yang pada saat itu dijabat oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Kemudian di Kabinet Ampera II berubah nama menjadi Kementerian Negara Ekonomi, Keuangan, dan Industri, serta di Kabinet Pembangunan I menjadi Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (EKUIN). Dalam proses pemerintahan dan pembangunan ekonomi yang selalu bergerak dinamis, Kementerian ini pun berkembang sehingga beberapa kali terus berganti nama (lihat Nama-Nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian). Nama "Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian" sendiri baru dimulai pada tahun 2000.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Selanjutnya, dalam Pasal 6 Perpres RI Nomor 143 Tahun 2024 tercantum fungsi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yakni sebagai berikut:
Selain menyelenggarakan fungsi seperti disebutkan di atas, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga menyelenggarakan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan neraca komoditas non pangan.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 139 tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan: