Staf Ahli
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
1. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait dengan bidang regulasi, penegakan hukum, dan ketahanan ekonomi.
( Elen Setiadi, S.H., MSE )
Elen Setiadi lahir di Cerenti pada tanggal 01 September 1971. Ia menempuh pendidikan Sarjana pada jurusan Hukum di Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat (1995). Kemudian Ia menyelesaikan pendidikan Magister pada jurusan Ilmu Ekonomi di Universitas Indonesia (2006). Ia juga pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan seperti Negotiation, Conflict Resolution, and Meeting Management (2012) dan Capacity Building in Governance Economic Policy Coordination (2013).
Sebelum menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sejak tahun 2020, Ia pernah menduduki posisi sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2016-2020); Wakil Sekretaris Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur (2015); Wakil Sekretaris Tim Pelaksana Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (2015); Kepala Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2013-2016); Kepala Bagian Hukum Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2007-2013); dan Kepala Bagian Pelaksanaan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2006-2007).
Ia mendapat penghargaan Satyalancana Karya Satya X Tahun pada tahun 2008 dan Satyalancana Karya Satya XX Tahun pada tahun 2016 karena kesetiaannya terhadap Negara serta kecakapan dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam
Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang konektivitas, pengembangan jasa, dan sumber daya alam.
( Dida Gardera, S.T., M.Sc )
Dida Gardera lahir di Bandung pada tanggal 01 Oktober 1970. Ia menempuh pendidikan Sarjana pada jurusan Teknik Lingkungan di Institut Teknologi Bandung, Jawa Barat. Kemudian Ia melanjutkan pendidikan Magister pada jurusan MSc Social Policy and Planning in Developing Countries di London School of Economics & Political Science (LSE), London, The UK. Ia juga pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan seperti Climate Reality Leadership Corps (2021), Indonesia-Australia MRV Experts Dialogue Canberra Australia (2013), Environmental Reporting (2004), hingga sejumlah pelatihan lainnya.
Sebelum menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sejak tahun 2022, ia pernah menduduki posisi sebagai Asisten Deputi Agro, Farmasi, dan Pariwisata Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2020-2022); Asisten Deputi Bidang Pelestarian Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2017-2020); Kepala Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2016-2017); Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2015-2016); Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Asisten Deputi Urusan Data dan Informasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2012-2015); serta Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Biro Hukum dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2011-2012).
Ia mendapat penghargaan Satyalancana Karya Satya X Tahun pada tahun 2013 dan Satyalancana Karya Satya XX Tahun pada tahun 2016 karena kesetiaannya terhadap Negara serta kecakapan dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan Sumber Daya Manusia
Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang transformasi digital, kreativitas, dan sumber daya manusia.
( Dr. Rizal Edwin, Ak., M.Sc )
Rizal Edwin lahir di Jakarta pada tanggal 20 Februari 1965. Ia menempuh pendidikan Diploma pada jurusan Akuntasi di Politeknik Keuangan Negara STAN, Jakarta. Kemudian Ia melanjutkan pendidikan Magister pada jurusan Kebijakan Ekonomi di University of Illinois, Urbana-Champaign, USA. Selanjutnya, ia kembali menempuh Pendidikan Doktoral pada jurusan Manajemen Keuangan di Universitas Indonesia, Jakarta. Ia juga pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan seperti Public Policy Development Program (2017), Diklat PIM Tingkat II (2016), Diklat ADUM (1998), Orientasi Penyidikan/Investigasi bagi Pejabat Pemeriksa (1998), serta Diklat Manajemen Audit (1986).
Sebelum menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan Sumber Daya Manusia Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sejak tahun 2022, ia pernah menduduki posisi sebagai Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Digital Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2020-2022); Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Multilateral dan Pembiayaan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2014-2020); Kepala Bidang Kerja Sama Pembiayaan Deputi VII Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2013-2014); Kepala Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Pembiayaan Multilateral Deputi VII Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2010-2013); Kepala Bidang Pembiayaan Luar Negeri Deputi V Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2005-2007); Kasubbid Penyiapan Bahan Kebijakan Perkembangan Dana Luar Negeri Deputi V Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2003-2005), serta Kasi Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota IIIB Ditjen PKPD Kementerian Keuangan (2001-2003).
Ia mendapat penghargaan Satyalancana Karya Satya X Tahun pada tahun 2001, Satyalancana Karya Satya XX Tahun pada tahun 2012, dan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun pada tahun 2016 karena kesetiaannya terhadap Negara serta kecakapan dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
4. Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah
Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pembangunan daerah.
( Dr. Ferry Irawan, S.E., M.S.E)
Ferry Irawan lahir di Depok pada tanggal 02 Februari 1975. Ia menempuh pendidikan Sarjana pada jurusan Manajemen Keuangan di Universitas Indonesia, Jakarta (2000). Kemudian Ia melanjutkan pendidikan Magister pada jurusan Ekonomi Moneter di Universitas Indonesia, Jakarta (2004). Selanjutnya, ia kembali menempuh Pendidikan Doktoral pada jurusan Ekonomi Moneter di Universitas Indonesia, Jakarta (2006).
Sebelum menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sejak tahun 2022, ia pernah menduduki posisi sebagai Asisten Deputi Moneter dan Sektor Eksternal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2020-2022); Asisten Deputi Perekonomian Daerah dan Sektor Rill Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2017-2020); Kepala Bidang Analisis Fiskal, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan (2016-2017), serta Kepala Bidang Analisis Moneter dan Neraca Pembayaran, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan (2015-2017).
5. Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi
-----