Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Selanjutnya, dalam Pasal 6 Perpres RI Nomor 143 Tahun 2024 tercantum fungsi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yakni sebagai berikut:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
- perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
- pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet;
- penyelesaian permasalahan di bidang perekonomian yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 139 tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
- Kementerian Ketenagakerjaan (Yassierli);
- Kementerian Perindustrian (Agus Gumiwang Kartasasmita);
- Kementerian Perdagangan (Budi Santoso);
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Bahlil Lahadalia);
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Erick Thohir);
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Rosan Roeslani);
- Kementerian Pariwisata (Widiyanti Putri Wardhana); dan
- Instansi lain yang dianggap perlu.