Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 139 tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
- Kementerian Ketenagakerjaan;
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Kementerian Pariwisata;
- Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara; dan
- Instansi lain yang dianggap perlu.