Deputi III (Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi)
Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi
( Elen Setiadi, S.H, M.S.E )
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi (Deputi III) mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara, riset, dan inovasi.
Deputi III menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara, riset, dan inovasi;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara, riset, dan inovasi;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara, riset, dan inovasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Struktur Organisasi Deputi III terdiri atas:
- Asisten Deputi Minyak dan Gas, Pertambangan, dan Petrokimia / Sekretaris Deputi;
- Asisten Deputi Agro, Farmasi, dan Pariwisata;
- Asisten Deputi Jasa Keuangan dan Industri Informasi;
- Asisten Deputi Utilitas dan Industri Manufaktur;
- Asisten Deputi Niaga dan Transportasi.
Profil Plt. Deputi Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi
Elen Setiadi lahir di Cerenti pada tanggal 01 September 1971. Ia menempuh pendidikan Sarjana pada jurusan Hukum di Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat (1995). Kemudian Ia menyelesaikan pendidikan Magister pada jurusan Ilmu Ekonomi di Universitas Indonesia (2006). Ia juga pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan seperti Negotiation, Conflict Resolution, and Meeting Management (2012) dan Capacity Building in Governance Economic Policy Coordination (2013).
Sebelum menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sejak tahun 2020, Ia pernah menduduki posisi sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2016-2020); Wakil Sekretaris Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur (2015); Wakil Sekretaris Tim Pelaksana Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (2015); Kepala Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2013-2016); Kepala Bagian Hukum Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2007-2013); dan Kepala Bagian Pelaksanaan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2006-2007).
Ia mendapat penghargaan Satyalancana Karya Satya X Tahun pada tahun 2008 dan Satyalancana Karya Satya XX Tahun pada tahun 2016 karena kesetiaannya terhadap Negara serta kecakapan dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).