Perkembangan sektor jasa keuangan di Indonesia, baik secara konvensional maupun inovasi digital seperti fintech lending dan pembayaran berbasis aplikasi, telah memperluas akses masyarakat dan mendorong inklusi keuangan. Namun, di balik peluang tersebut, muncul tantangan serius dalam perlindungan konsumen, mulai dari mis-selling produk, minimnya transparansi biaya, hingga maraknya pinjaman online ilegal dan praktik predatory lending. Kerentanan konsumen juga semakin meningkat akibat penyalahgunaan data pribadi, penagihan tidak beretika, serta rendahnya literasi keuangan.
Untuk itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan menyelenggarakan kegiatan “Dialog Publik Penguatan Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan”. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam meningkatkan perlindungan konsumen, khususnya di sektor jasa keuangan yang semakin dinamis.
“Peningkatan aktivitas perdagangan, khususnya melalui transaksi digital, tidak terlepas dari peran sektor jasa keuangan yang semakin berkembang. Oleh karena itu, penguatan perlindungan konsumen menjadi krusial agar pertumbuhan perdagangan tersebut berjalan sehat dan berkelanjutan,” ujar Asisten Deputi Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Kemenko Perekonomian Ismariny ketika menyampaikan keynote speech pada acara tersebut di Aula Suradiredja FISIP, Universitas Pasundan Bandung, Selasa (28/4) lalu.
Dialog publik itu dilaksanakan di lingkungan kampus karena dilatarbelakangi posisi mahasiswa sebagai generasi muda yang termasuk dalam kelompok konsumen yang aktif, adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus rentan terhadap berbagai risiko di sektor jasa keuangan, seperti investasi ilegal dan pinjaman online yang tidak terdaftar.
“Oleh karena itu, peningkatan literasi dan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa menjadi penting agar mereka tidak hanya mampu melindungi diri sendiri, tetapi juga berperan sebagai agen perubahan dalam menyebarluaskan pemahaman perlindungan konsumen di masyarakat,” jelas Asdep Ismariny.
Antusiasme peserta mencerminkan tingginya perhatian terhadap isu perlindungan konsumen, khususnya dalam aspek perlindungan data pribadi di sektor jasa keuangan. Hal ini terlihat dari beragam pertanyaan yang disampaikan, antara lain mengenai bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan data pribadi oleh pelaku usaha jasa keuangan, serta langkah konkret penindakan terhadap pelanggaran atau kebocoran data.
Para peserta juga menyoroti kejelasan tanggung jawab pelaku usaha dalam hal terjadinya penyalahgunaan data pribadi, termasuk standar keamanan data yang wajib dipenuhi dan batasan pemanfaatan data konsumen.
“Dialog ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada civitas akademika mengenai pentingnya perlindungan konsumen yang tidak hanya didukung regulasi kuat, tetapi juga diimplementasikan secara efektif. Kegiatan ini diharapkan akan memberi manfaat nyata, khususnya dalam membangun komunitas akademik yang berkelanjutan dan memiliki kesadaran tinggi terhadap isu perlindungan konsumen,” ungkap Wakil Dekan Bidang Riset, Inovasi, Pengabdian kepada Masyarakat, Kerjasama dan Dana Usaha FISIP Universitas Pasundan Ida Hindarsyah.
Melalui dialog publik ini juga diharapkan akan terbangun pemahaman yang lebih komprehensif serta komitmen bersama dalam menciptakan ekosistem jasa keuangan yang transparan, adil, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Kementerian Perdagangan juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kolaborasi lintas sektor guna memastikan hak-hak konsumen terlindungi secara optimal.
Turut hadir sebagai narasumber dalam Dialog Publik ini yaitu Anggota Komisi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Aluisius Dwi Rachmanto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Lastuti Abubakar, dan Direktur Pembelaan Hukum Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Tri Herdianto.
Para narasumber tersebut membahas berbagai isu aktual, mulai dari tantangan perlindungan konsumen di era digital, praktik-praktik yang berpotensi merugikan konsumen, hingga penguatan regulasi, serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan.
Adapun para peserta yang hadir terdiri dari perwakilan dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, Badan Penyelesaian Sengketa Kota Bandung, Badan Penyelesaian Sengketa Kota Cirebon, serta civitas akademika dari Universitas Pasundan, Universitas Padjadjaran, Universitas Katolik Parahyangan, Universitas Kristen Maranatha, dan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati. (dep3/rep/tam)
***