KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
HM.02.04/23/SET.M.EKON.3/01/2026
Konsolidasi Kredit Program Pemerintah 2026: Perkuat Pedoman Pelaksanaan Kredit Program, Optimalkan Penyaluran, dan Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Berbasis Usaha Mikro dan Kecil
Banten, 27 Januari 2025
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan Forum Konsolidasi Pelaksanaan Kredit Program Tahun 2026. Forum ini menjadi momentum strategis untuk melakukan evaluasi pelaksanaan kredit program tahun 2025, sebagai konsolidasi rencana kerja pelaksanaan kredit program tahun 2026 dan diseminasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Permenko Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pascabencana di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
Dalam evaluasi capaian kredit program tahun 2025, KUR mencatatkan kinerja yang solid dengan tingkat kredit bermasalah (NPL) terjaga rendah dan penyaluran ke sektor produksi yang melampaui target. Capaian debitur baru dan debitur graduasi menunjukkan bahwa KUR berhasil memperluas akses pembiayaan sekaligus mendorong pelaku usaha untuk naik kelas. Adapun capaian Kredit Alsintan, Kredit Industri Padat Karya (KIPK), dan Kredit Program Perumahan (KPP) masih memberikan ruang bagi upaya-upaya perbaikan lebih lanjut. Hasil evaluasi dari keseluruhan pemangku kepentingan kredit program menjadi masukan penting untuk terus memperbaiki tata kelola dan memastikan program berjalan tepat sasaran.
“Ekosistem kredit program Pemerintah merupakan instrumen konkret untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan keadilan ekonomi. KUR mendorong usaha produktif tumbuh dan naik kelas, Kredit Alsintan memodernisasi pertanian, KIPK menghidupkan kembali industri padat karya, dan KPP mewujudkan kepemilikan rumah layak bagi masyarakat,” jelas Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan dan Pengelolaan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan dalam Rapat Konsolidasi Kredit Program Tahun 2026 di Banten, Rabu (21/01).
Memasuki tahun 2026, Pemerintah menetapkan target penyaluran kredit program sampai dengan Rp332 triliun, yang mencakup KUR untuk usaha produktif, Kredit Alsintan untuk modernisasi pertanian, KIPK untuk revitalisasi industri padat karya, dan KPP untuk mewujudkan kepemilikan rumah layak bagi masyarakat. Seluruh kredit program ini merupakan bagian dari ekosistem pembiayaan yang saling menguatkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang merata.
Diseminasi Permenko Nomor 1 Tahun 2026 dan Permenko Nomor 2 Tahun 2026 dimaksudkan untuk menyatukan pandangan dan menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan kredit program Pemerintah dalam mengimplementasikan kedua regulasi tersebut yang mulai berlaku sejak tanggal 13 Januari 2026.
Permenko Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR memperkuat keberpihakan Pemerintah kepada pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya yang bergerak di sektor produksi dan sektor perdagangan berorientasi ekspor. Kebijakan ini memastikan suku bunga KUR tetap terjangkau bagi seluruh usaha produktif, dengan suku bunga KUR Super Mikro sebesar 3% efektif per tahun dan suku bunga KUR Mikro serta KUR Kecil untuk sektor produksi dan perdagangan berorientasi ekspor tetap sebesar 6% efektif per tahun. Lebih dari itu, bagi pelaku usaha di sektor produksi dan sektor perdagangan berorientasi ekspor tidak dikenakan batasan frekuensi akses dan akumulasi penarikan KUR, sehingga mereka dapat terus mengembangkan usahanya.
Pedoman baru ini juga mencerminkan komitmen kuat Pemerintah dalam mendorong kedaulatan pangan dan keberpihakan terhadap petani, peternak, nelayan, serta pelaku usaha mikro dan kecil lainnya. Sektor pertanian, perikanan, dan industri pengolahan mendapat perhatian khusus melalui kemudahan akses pembiayaan yang lebih luas. Regulasi ini juga membuka peluang penggunaan kekayaan intelektual sebagai agunan tambahan, sebuah terobosan yang memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha kreatif dan inovatif untuk mengakses permodalan. Penyempurnaan ketentuan ini menegaskan bahwa KUR bukan sekadar instrumen pembiayaan, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam mendampingi masyarakat yang memiliki usaha untuk dapat tumbuh dan berkembang.
Sementara itu, Permenko Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Pascabencana di Wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hadir sebagai bentuk kepedulian Pemerintah terhadap debitur KUR yang terdampak bencana di tiga provinsi. Pemerintah memberikan berbagai bentuk relaksasi, antara lain berupa pemberian grace period atau masa tenggang pembayaran, restrukturisasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu dan suplesi, serta relaksasi persyaratan agunan tambahan. Selanjutnya, Pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga/subsidi marjin KUR bagi debitur KUR di wilayah terdampak bencana, sehingga beban bunga/marjin yang ditanggung debitur menjadi 0% pada tahun 2026 dan 3% pada tahun 2027. Kebijakan ini menegaskan bahwa negara senantiasa hadir di tengah masyarakat, termasuk dalam kondisi darurat yang memerlukan penanganan khusus.
Forum Konsolidasi ini secara esensial bertujuan memastikan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama dan siap mengimplementasikan ketentuan baru KUR secara segera. Pembahasan mencakup konsekuensi teknis dari perubahan pedoman pelaksanaan, penyesuaian Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), serta koordinasi lintas pihak untuk memastikan penyaluran kredit program tahun 2026 dapat berjalan optimal sejak awal. Dengan kesamaan pandangan ini, diharapkan tidak ada hambatan berarti dalam proses transisi dan seluruh manfaat dari kebijakan baru dapat segera dirasakan oleh pelaku usaha.
“Dengan sinergi yang solid dan pelaksanaan yang konsisten, kredit program Pemerintah akan terus menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan, sejalan dengan visi Asta Cita untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen,” pungkas Deputi Ferry.
Rapat Konsolidasi Kredit Program Tahun 2026 dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN, dan dihadiri oleh Deputi Usaha Mikro Kementerian UMKM, Direktur Jenderal KPAII Kementerian Perindustrian, perwakilan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Keuangan, BPKP, serta perwakilan para penyalur dan penjamin dalam ekosistem Kredit Program. (dep1/nov/fsr)
***
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Haryo Limanseto
Website: www.ekon.go.id
Twitter, Instagram, Facebook, TikTok, Threads, & YouTube: @PerekonomianRI
Email: humas@ekon.go.id
LinkedIn: Coordinating Ministry for Economic Affairs of the Republic of Indonesia