Sumber ekon.go.id

Kemenko Perekonomian Turut Dukung Akselerasi Digitalisasi dan Ekonomi Keuangan Digital

24 Sep 2025 17:16

Transformasi digital merupakan salah satu pilar penting dalam mencapai visi besar Indonesia Emas 2045, sebagaimana tertuang dalam Asta Cita nomor 3, 6, dan 7 yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, serta memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan korupsi dan narkoba.

“Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berperan dalam mendukung digitalisasi dan ekonomi keuangan digital nasional. Dalam Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital 2030 yang diluncurkan pada 6 Desember 2023, terdapat momentum bonus demografi, penetrasi internet yang cukup tinggi, dan peluang teknologi untuk mengembangkan ekonomi digital sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi. Pengembangan ekonomi digital juga dilakukan melalui 6 pilar utama, yaitu infrastruktur, sumber daya manusia, iklim bisnis dan keamanan siber, riset-inovasi dan pengembangan bisnis, pendanaan dan investasi, serta kebijakan/regulasi,” tutur Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital Puji Setio yang hadir mewakili Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema “Arah Kebijakan Digitalisasi dan Ekonomi Keuangan Digital Nasional serta Kondisi Infrastruktur Digital Terkini” yang diselenggarakan Bank Indonesia pada Selasa (16/09).

Menurut laporan Google, Temasek & Bain Company (2024), Indonesia menguasai 34% ekonomi digital ASEAN dan diproyeksikan mencapai USD360 miliar GMV pada 2030, terutama di sektor e-commerce, transportation-food, online travel, dan media online. Dengan 212,9 juta pengguna internet, potensi pasar digital Indonesia sangat besar, khususnya untuk e-commerce dan fintech (pembayaran digital, e-wallet, investasi, transportasi online, pesan-antar makanan, hingga hiburan). Hingga 2023, sebanyak 22,68 juta UMKM telah onboarding digital, membuka peluang lebih luas bagi UMKM untuk go digital.

Selain itu, Kemenko Perekonomian telah menyampaikan Kerangka Kebijakan dan Strategi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) tahun 2025-2029 yang diarahkan untuk mempercepat digitalisasi transaksi dan layanan keuangan daerah. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui percepatan belanja daerah dan peningkatan local tax ratio, peningkatan pelayanan publik, penguatan kelembagaan, serta peningkatan efektivitas monitoring dan koordinasi. Dengan demikian, digitalisasi tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi merata hingga ke daerah yang lebih terpencil. Tentunya, hal ini turut mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan peningkatan penerimaan daerah.

Dari sisi global, perjanjian ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA) memiliki peran strategis dalam memperkuat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. DEFA berfungsi sebagai peta jalan strategis yang komprehensif untuk mengatasi kompleksitas dan peluang ekonomi digital di kawasan ASEAN. Melalui intervensi DEFA, ekonomi digital ASEAN diperkirakan mampu tumbuh hingga USD2 triliun pada tahun 2030 (saat ini sebesar USD1 triliun).

Lebih lanjut, Sesdep Pujo juga menyampaikan pentingnya pengembangan infrastruktur digital yang meng-cover secara merata wilayah potensial dan menjamin seluruh masyarakat memiliki akses internet yang stabil, serta percepatan adopsi Ekonomi Keuangan Digital. Namun demikian, isu kemanan data (cyber security) juga menjadi perhatian mengingat meningkatnya transaksi, interaksi, dan penyimpanan informasi secara digital juga memberikan risiko pencurian data, penyalahgunaan identitas, dan serangan siber. Hal lain yang juga tak kalah penting yaitu literasi digital yang membuat masyarakat memahami bagaimana menggunakan teknologi yang baik dan benar serta mampu beradaptasi terhadap perkembangan teknologi baru.  

Sebagai penutup, Sesdep Pujo menyampaikan bahwa Bank Indonesia serta stakeholders lainnya dapat menggunakan Buku Putih Pengembangan Ekonomi Digital 2030 sebagai acuan terutama untuk memfokuskan strategi pengembangan ekosistem beserta leading sector-nya, yaitu ekosistem infrastruktur jaringan dan konektivitas (Kementerian Komdigi),  ekosistem SDM, Inovasi dan Pendanaan (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Badan Riset Inovasi Nasional/BRIN), ekosistem keamanan digital (Badan Siber dan Sandi Negara/BSSN), dan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (Kemenko Perekonomian bersama Dewan Nasional Keuangan Inklusif/ DNKI, dan Bank Indonesia).

Turut hadir dalam forum ini diantaranya yaitu Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Direktur Eksekutif Dewan Ekonomi Nasional, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Digital, serta hadir secara daring seluruh satuan kerja daerah Bank Indonesia yang ditugaskan. (dep3/dlt/fsr)

***


Bagikan di | Cetak | Unduh