Dalam upaya mendorong percepatan proses sertifikasi halal, Pemerintah telah menetapkan kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai salah satu produk turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan Pasal 140 PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal disebutkan bahwa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan akan selesai pada 17 Oktober 2024.
Oleh sebab itu, upaya percepatan perlu dilakukan, salah satunya dengan mendorong percepatan sertifikasi halal bagi Rumah Potong Hewan (RPH), khususnya RPH yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, melalui Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, khususnya Asisten Deputi Penguatan Pasar Dalam Negeri adalah melakukan Rapat Koordinasi mengenai Strategi Percepatan Sertifikasi Halal untuk RPH yang telah memiliki NKV, pada Kamis (17/11) lalu. Rakor tersebut membahas aturan terkait yang diperlukan untuk sinkronisasi antara penerbitan NKV dan sertifikasi halal, penyusunan program untuk sertifikasi halal RPH, serta pilot project sertifikasi halal terhadap beberapa RPH yang telah memiliki NKV di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur.
“Kita perlu melakukan percepatan sertifikasi halal pada sisi hulu, yaitu Rumah Potong Hewan yang hasil potongnya akan didistribusikan atau dipasarkan ke berbagai tempat penjualan. Tujuannya supaya produk daging dan olahan yang beredar akan lebih mudah ditelusuri kehalalan bahan bakunya. Hal ini tentu akan mempermudah proses sertifikasi halal produk tersebut,” tutur Asisten Deputi Penguatan Pasar Dalam Negeri Kemenko Perekonomian Evita Manthovani, di Sentul, Jawa Barat, Kamis (17/11).
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian Syamsul Ma’arif melanjutkan bahwa NKV dapat dijadikan persyaratan sertifikasi halal RPH. Pasalnya, salah satu persyaratan memperoleh NKV adalah terpenuhinya unsur higienis dan sanitasi yang standarnya sudah disepakati secara internasional untuk perdagangan produk hasil sembelihan.
Kementan juga menyampaikan dukungan terhadap program sertifikasi halal untuk seluruh RPH yang telah memiliki NKV di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat. Sementara, perwakilan dari kedua provinsi tersebut mengatakan bahwa sampai saat ini terdapat 13 RPH di Provinsi Jawa Timur dan 11 RPH di Provinsi Jawa Barat yang telah memiliki NKV, dan masih dapat didorong untuk melakukan sertifikasi halal.
Kementerian Perdagangan juga mengungkapkan dukungannya, kemudian mengusulkan agar pilot project tidak hanya di RPH melainkan hingga ke penyaluran hasil sembelihan RPH agar tercipta rantai pasok halal. Penyaluran hasil sembelihan RPH bersertifikat halal nantinya dapat dilakukan di pasar-pasar rakyat yang telah memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sebagai langkah tindak lanjut percepatan sertifikasi halal RPH, Kemenko Perekonomian akan berkoordinasi dengan Kementan, BPJPH, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan pilot project sertifikasi halal RPH yang sudah memiliki NKV di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat. (dep5/rep/fsr)
***