Sumber ekon.go.id

Tindak Lanjuti Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang, Pemerintah Susun Rencana Aksi Revisi RTRW Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah

15 Sep 2022 10:29

Pemanfaatan tata ruang wilayah yang komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan turut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional. Untuk itu, Pemerintah terus berupaya melakukan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang khususnya terkait batas daerah, tata ruang dan kawasan hutan.

Guna mendorong upaya tersebut, Pemerintah melalui Tim Penyelesaian Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang dan Kawasan Hutan, Deputi VI Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melaksanakan sosialisasi terkait Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 242 Tahun 2021 tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) Pemanfaatan Ruang Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang, dan Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (6/09), di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 disampaikan bahwa penyelesaian ketidaksesuaian antara Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) tersebut dilakukan melalui tahapan revisi RTRWP dengan target penetapan paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak PITTI ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK ditetapkan oleh Menteri. Selanjutnya, revisi RTRWK dilakukan secara serentak oleh seluruh kabupaten/kota dalam lingkup satu provinsi yang ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak revisi RTRWP ditetapkan.

Lebih lanjut, berdasarkan kesepakatan renaksi penyelesaian PITTI Tatakan di Provinsi Kalimantan Tengah, ditargetkan revisi Perda RTRWP Kalimantan Tengah selesai pada bulan Desember Tahun 2022. Adapun penyelesaian revisi Perda RTRWK ditargetkan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Perda RTRWP yaitu pada bulan Desember Tahun 2023. 

Menurut Koordinator Bidang Tata Ruang Marcia yang mewakili Deputi VI Kementeriaan Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa berdasarkan hasil analisis PITTI Ketidaksesuaian Tatakan Provinsi Kalimantan Tengah, terdapat ketidaksesuaian tatakan sebesar 16,8% dari luas Provinsi Kalimantan Tengah. Kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti dengan komitmen dan kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka percepatan penyelesaian ketidaksesuaian batas daerah, tata ruang dan kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah. 

Dalam kesempatan tersebut, Kementeriaan Koordinator Bidang Perekonomian berperan mendampingi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan 14 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan penyelesaian ketidaksesuaian batas daerah, tata ruang, dan kawasan hutan melalui pembahasan rencana aksi revisi RTRWK. 

Selain itu, pada kegiatan tersebut juga telah disepakati rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian batas daerah, tata ruang, dan kawasan hutan dalam bentuk kegiatan revisi RTRWK oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Selanjutnya rencana aksi yang telah disepakati ini menjadi acuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 242 Tahun 2021 di Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah Shalahuddin juga turut menyambut baik penetapan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 242 Tahun 2021 dan berharap agar segera dilakukan revisi perda RTRWK setelah disahkannya RTRWP Kalimantan Tengah. (dep6/dft/fsr)

***


Bagikan di | Cetak | Unduh