Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaiaan Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, telah diterbitkan Keputusan Menteri Koordinator (Kepmenko) Perekonomian Nomor 222 – Nomor 255 Tahun 2021 tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang, dan Kawasan Hutan di 34 Provinsi.
Untuk Provinsi Sulawesi Selatan, Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang dan Kawasan Hutan diatur dalam Kepmenko Perekonomian Nomor 250 Tahun 2021. Pasca penetapan Kepmenko Perekonomian tersebut, dilakukan tindak lanjut dan sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 4 Agustus s.d 6 Agustus 2022 di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.
“Bahwa Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Sulawesi Selatan agar segera melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) dengan melakukan koordinasi intensif pada Pemerintah Provinsi terkait substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang telah ditetapkan dan juga mempertimbangkan kawasan hutan dan kebijakan strategis lainnya,” ungkap Plt. Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Kartika Listriana pada kesempatan tersebut.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Kepmenko Perekonomian Nomor 250 Tahun 2021 tentang PITTI Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang dan Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Selatan, diamanatkan bahwa revisi RTRWK dilakukan secara serentak untuk seluruh Kabupaten/Kota dalam satu provinsi yang ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak revisi RTRWP ditetapkan.
Provinsi Sulawesi Selatan menjadi provinsi pertama yang telah berhasil melaksanakan revisi RTRWP sekaligus melakukan integrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagaimana terimplementasi pada Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041 yang ditetapkan pada April 2022.
Saat ini, dari 24 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan, terdapat tiga Kabupaten/Kota yang sudah memperbarui Perda RTRWK, masing-masing yaitu Kota Palopo, Kota Pare-Pare, dan Kabupaten Jeneponto. Adapun Kabupaten/Kota lainnya saat ini sedang dalam proses penyusunan revisi dan dalam proses klinik dengan Kementerian ATR/BPN.
Lebih lanjut, terhadap status batas daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan, masih terdapat 10 segmen indikatif. Sedangkan berdasarkan hasil telaah Ketidaksesuaian Tatakan di Provinsi Sulawesi Selatan, didapatkan luas ketidaksesuaian tatakan sebesar 44,7 % dari total luas ketidaksesuaian di Provinsi Sulawesi Selatan. Ketidaksesuaian paling besar terjadi pada ketidaksesuaian RTRWP dengan RTRWK seluas 1.228.717 Ha.
Hasil Kesepakatan Renaksi Penyelesaian PITTI Tatakan Kab/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan menargetkan Revisi Perda RTRWK Provinsi Sulawesi Selatan selesai pada bulan April Tahun 2023. Untuk selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diminta melaksanakan koordinasi dengan seluruh Kabupaten/Kota terkait revisi Perda RTRWK di Provinsi Sulawesi Selatan. (dep6/dlt/fsr)
***