Sumber ekon.go.id

Perkaya Pemahaman Skema Hak Pengelolaan Terbatas bagi Kementerian/Lembaga, Kemenko Perekonomian Lakukan Pengembangan Kapasitas

22 Jun 2022 13:48

Optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) perlu dilakukan untuk meningkatkan fungsi operasional dan mendapatkan pendanaan penyediaan infrastruktur. Oleh karena itu, Pemerintah mengenalkan Skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) pada BMN sebagai salah satu upaya dalam mengembangkan inovasi skema pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Sebagai bentuk lain dari upaya pengenalan dan implementasi Skema HPT, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dengan Kemitraan Australia Indonesia untuk Infrastruktur (KIAT) mengadakan pengembangan kapasitas tentang Pemanfaatan Skema HPT pada pengelolaan BMN di Bogor pada tanggal 13 dan 14 Juni 2022.

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Wahyu Utomo ketika membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan pengembangan kapasitas diselenggarakan dengan tujuan untuk mengenalkan Skema HPT lebih detail kepada Kementerian/Lembaga teknis selaku pemangku kepentingan terkait. Hal tersebut dilakukan juga khususnya sebagai strategi implementasi Skema HPT di tengah tantangan yang ada akibat pandemi Covid-19. 

“Skema HPT merupakan salah satu skema pembiayaan pembangunan infrastruktur yang sedang dikembangkan oleh Pemerintah untuk mengurangi beban APBN di tengah kebutuhan pembangunan infrastruktur yang masif dan diikuti dengan kebutuhan investasi yang besar,” kata Deputi Wahyu.

Sebagai informasi, Skema HPT telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas. Saat ini sedang dilaksanakan Penyempurnaan Perpres 32/2020 sebagai bagian dari upaya implementasi Skema HPT pada BMN maupun aset BUMN. 

“Kegiatan pengembangan kapasitas ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk memperkaya pemahaman Kementerian/Lembaga teknis serta diharapkan dapat meningkatkan ketertarikan pemangku kepentingan terkait untuk mengelola BMN maupun aset BUMN dengan memanfaatkan Skema HPT,” pungkas Deputi Wahyu.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Counselor of Economic Governance and Infrastructure Australian Embassy Jakarta Sam Porter dan Facility Director Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur Steven Chaytor. (dep6/ltg/fsr)


Bagikan di | Cetak | Unduh