Sumber ekon.go.id

Prioritisasi Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, serta Izin dan Hak Atas Tanah

04 Feb 2022 22:44

Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaiaan Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan hutan, Izin dan Hak Atas Tanah, telah diterbitkan Keputusan Menteri Koordinator (Kepmenko) Perekonomian Nomor 222 – Nomor 255 Tahun 2021 tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang (PITTI) Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang, dan Kawasan Hutan di 34 Provinsi pada tanggal 28 Oktober 2021.

Sebagai tindak lanjut Kepmenko Bidang Perekonomian tersebut, Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan Hak Atas Tanah melaksanakan Rapat Koordinasi Penyepakatan Provinsi Prioritas dan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang, dan Kawasan Hutan, Selasa (25/01).

“Penyelesaian Ketidaksesuaian dilakukan terhadap semua provinsi, akan tetapi prioritisasi dilakukan untuk mendorong provinsi yang benar-benar telah siap,” ujar Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian Dodi S. Riyadi.

Kriteria dalam prioritisasi antara lain didasarkan pada jenis/tipologi Ketidaksesuaian, dampak penting Ketidaksesuaian, luasan Ketidaksesuaian, lokasi Ketidaksesuaian, dan Kebijakan Nasional yang bersifat strategis.

Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah II, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga mengusulkan Rencana Aksi (Renaksi) untuk sektor kehutanan ditambahkan kriteria yakni provinsi yang telah menyelesaikan Penetapan Kawasan Hutan lebih dari 90%, provinsi yang tidak ada perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan, dan dan provinsi yang memiliki Perda RTRWP baru (3 tahun terakhir) dalam menentukan provinsi prioritas pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian.

Sejalan dengan hal tersebut, juga dilakukan pembahasan terkait Renaksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang dan Kawasan Hutan. Muatan Renaksi berisikan tahapan kegiatan, target dan waktu pelaksanaan, penanggung jawab, serta indikator pencapaian. Renaksi sebagaimana dimaksud kemudian disepakati di tingkat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Adapun implementasinya selanjutnya dilaporkan melalui SI-PITTI (e-monev) sebagai bentuk monitoring perkembangan proses penyelesaian Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang dan Kawasan Hutan.

Rapat Koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Kabinet, Badan Informasi Geospasial, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. (dep6/frh/fsr)

***


Bagikan di | Cetak | Unduh