

Pemerintah terus berupaya melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19 salah satunya melalui pembangunan Proyek Strategis Nasional. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas tanggal 16 Juli 2021 menegaskan bahwa keterlibatan dan peran swasta dalam membangun PSN sangat diperlukan utamanya dalam pembiayaan.
Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Daftar PSN, di Medan - Sumatera Utara, Senin (22/11).
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo selaku Ketua Tim Pelaksana KPPIP yang diwakili oleh Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan Kemenko Perekonomian Suroto menjelaskan bahwa PP 42/2021 merupakan bentuk dukungan nyata Pemerintah dalam mempercepat penyediaan PSN.
Suroto juga mengungkapkan bahwa dengan adanya PP 42/2021 tersebut diharapkan pembangunan PSN tetap dapat terlaksana sesuai dengan target waktu yang ditetapkan. Adapun aspek yang diatur dalam PP 42/2021 sesuai dengan siklus proyek mulai dari perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, hingga operasi.
Selain itu, Kemenko Perekonomian telah menerbitkan Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar PSN. Perubahan daftar PSN ditetapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua KPPIP setelah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo. Dalam peraturan tersebut, terdapat 208 proyek dan 10 program PSN dengan nilai investasi sekitar Rp5.698,5 triliun.
“KPPIP tidak hanya memperhatikan proyek dengan nilai yang tinggi melainkan juga fokus terhadap proyek yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Oleh karenanya, idealnya PSN memiliki Economic Internal Rate of Return (EIRR) dengan quartile teratas dari proposal yang ada,” ujar Suroto.
Di saat yang sama, Deputi Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit menjelaskan bahwa selain mengatur soal berbagai kemudahan PSN, PP 42/2021 juga mengatur permasalahan hukum dan pelaporan. Penyelesaian laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi.
Selain itu, Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dan pemangku kepentingan terkait wajib memberikan informasi secara langsung mengenai perkembangan pelaksanaan PSN kepada Menko Perekonomian setiap tiga bulan dan/atau sewaktu-waktu diperlukan, untuk selanjutnya dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PSN dan dilaporkan kepada Presiden RI paling sedikit sekali dalam setiap semester atau sewaktu-waktu diperlukan.
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Pengadaan Tanah dan Pembangunan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Embun Sari menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat maupun Daerah bertanggung jawab terhadap penyediaan lahan PSN. Apabila tidak sanggup, penyediaan lahan akan diserahkan ke badan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN/BUMD yang sebagian dan seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
Hingga kini, Kementerian Keuangan sudah memfasilitasi hampir 40 proyek dengan skema KPBU. Dalam pelaksanaannya, ada banyak hal yang harus diperhatikan karena membuat proyek terhambat, seperti pembebasan lahan dan regulasi.
Dukungan Pemerintah untuk proyek PSN dengan skema KPBU adalah Project Development Facility (PDF), dukungan kelayakan, penjaminan infrastruktur, dan skema AP. Untuk PDF diberikan kepada PJPK dalam bentuk pengadaan konsultan penyiapan dan pendampingan transaksi proyek.
Dukungan kelayakan diberikan kepada badan usaha dalam bentuk kontribusi fiskal bersifat finansial atau tunai. Sedangkan, penjaminan infrastruktur diberikan kepada badan usaha dalam bentuk jaminan kewajiban finansial PJPK kepada badan usaha yang pembayaran jaminan dilakukan melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).
Terakhir, dukungan pelaksanaan skema AP diberikan kepada badan usaha dalam bentuk pembayaran berkala atas tersedianya layanan infrastruktur yang dilakukan selama masa operasi.
PP 42/2021 merupakan peraturan yang dilahirkan Pemerintah untuk memberi berbagai kemudahan bagi badan usaha untuk semaksimal mungkin untuk dapat berperan aktif dalam mendukung PSN. Selain itu, PP 42/2021 memberikan kepastian bagi Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam penyelesaian persoalan terkait pelaksanaan PSN.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri pula oleh Kepala Subdirektorat Penyiapan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Jimmy Situmorang, Koordinator Project Management Office (PMO) KPPIP Sektor Transport dan Finance Djoko Wibowo, beserta sejumlah Kepala Daerah. (D6/map/fsr)
***