Sumber ekon.go.id

Menaikkan Kualitas Kawasan Strategis Melalui Rencana Rinci Pengembangan yang Matang

07 Oct 2021 18:09

Kawasan Strategis merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis dengan potensi investasi tinggi, termasuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, Karimun (KPBPB BBK). Setiap Kawasan Strategis harus semakin dikembangkan agar mendatangkan keuntungan maksimal bagi daerah setempat.

Beberapa waktu lalu, untuk menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Rencana Induk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, Karimun (KPBPB BBK) telah diselenggarakan Rapat Pembahasan Mekanisme Tata Cara Penyusunan Rencana Rinci Pengembangan (Development Plan) dan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Delineasi Kawasan Strategis Dalam Rencana Induk KPBPB BBK.

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo menyampaikan dalam sambutan pembukaan rapat tersebut bahwa peran BP KPBPB sangat besar dalam pengalokasian ruang investasi dan penguasaan lahan. Hal ini juga memerlukan fleksibilitas yang baik untuk memenuhi kebutuhan rencana investasi dan bisnis. Sedangkan untuk pengaturan di luar Kawasan Strategis tetap mengacu pada RDTR sebagai instrumen perizinannya.

Kesepakatan delineasi Kawasan Strategis dalam Rencana Induk KPBPB BBK ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian, Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Barenlitbang Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Bappeda Kabupaten Bintan, Kepala Dinas PUPR Kab. Bintan, Anggota IV BP Bintan, Kepala Bappeda Kab. Karimun, Wakil Kepala BP Karimun, Kepala Bappelitbangda Kota Tanjungpinang, Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Kepala BP Tanjung Pinang, dan Kepala Pusat Pengembangan KPBPB dan KEK BP Batam.

“Penandatangan tersebut merupakan simbol dukungan terhadap 23 Kawasan Strategis dalam rangka mendukung percepatan pembangunan ekonomi di Kawasan BBK,” imbuh Wahyu.

Terdapat 23 Kawasan Strategis yang telah disepakati sejauh ini, yaitu 15 Kawasan Strategis di KPBPB Batam, 7 Kawasan Strategis di KPBPB Bintan, dan 1 Kawasan Strategis di KPBPB Karimun.

Pengaturan alokasi ruang di Kawasan Strategis mengacu pada Rencana Induk. Ruang lingkup Rencana Rinci (Development Plan) dengan skala 1:5.000 untuk seluruh Kawasan Strategis dan skala 1:1.000 untuk Panduan Rancang Kawasan Tertentu.

Sementara, Rencana Rinci akan memuat kesesuaian dengan visi Rencana Induk BBK dan Core Business, kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, analisis finansial, analisis pasar, strategi pengembangan kawasan, rencana infrastruktur, rencana ruang kegiatan investasi, rencana aksi pengembangan/pembangunan, manajemen lahan, dan panduan rancang kawasan tertentu.

Tentang kedudukan Rencana Induk KPBPB BBK dijelaskan lebih jauh oleh Akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Maret Priyanta, bahwa rencana induk itu telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB sehingga ini merupakan dokumen yang wajib disusun.

“Sistem atau kedudukan Rencana Induk KPBPB BBK dan turunannya (Development Plan) idealnya dimuat dalam PP dan perlu adanya sinkronisasi dan harmonisasi RDTR dengan Development Plan serta fungsinya dalam KKPR”, ujar Maret.

Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau Syamsul Bahrum melanjutkan, “Harapannya konstruksi hukum yang dibangun nantinya menjadi single regulation, institution, function, dan zonation, dan tidak ada lagi multi interpretasi, jadi mudah dipahami oleh masyarakat.”

Rencana Induk KPBPB BBK disusun dengan mengakomodir kebijakan spasial (RTR KSN, RTRW Prov/Kab/Kota, RPJMN, RPJMD, Program K/L, Program KPBPB, dll.) yang nantinya akan dirinci dalam Rencana Rinci Pengembangan di beberapa Kawasan Prioritas/Strategis.

Rencana rinci diharapkan menjadi pedoman detil pembangunan Kawasan Strategis untuk mendukung operasionalisasi Rencana Induk. Tujuannya supaya pembangunan Kawasan Strategis ini sesuai dengan Rencana Induk yang didukung infrastruktur memadai, efisiensi manajemen dan sumber daya, serta berwawasan lingkungan.

Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian Dodi S. Riyadi menambahkan pihaknya terus mendorong percepatan penetapan RPerpres tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan BBK dan penyusunan Rencana Rinci (Development Plan), sehingga akan menimbulkan multiplier effect terhadap percepatan pertumbuhan investasi di Indonesia. (dep6/rep/fsr)

***


Bagikan di | Cetak | Unduh