Sumber ekon.go.id

Kebijakan yang Fleksibel dan Antisipatif untuk Menghadapi Kondisi yang Cepat Berubah

23 Sep 2021 11:00

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

HM.4.6/291/SET.M.EKON.3/09/2021

Kebijakan yang Fleksibel dan Antisipatif untuk Menghadapi Kondisi yang Cepat Berubah

Jakarta, 23 September 2021

 

Indonesia sempat dikejutkan dengan varian delta yang masuk pada akhir Juni 2021 dan diikuti dengan kasus aktif yang naik secara eksponensial pada awal Juli 2021. Pandemi Covid-19 merubah banyak aspek dalam kehidupan masyarakat Indonesia, baik gaya hidup, belajar maupun cara bekerja. Perubahan terus terjadi, cara-cara konvensional mulai bergeser ke arah digital dan online.

Dalam upaya menyeimbangkan aspek kesehatan dan ekonomi di situasi pandemi seperti saat ini pun menemui berbagai tantangan karena kondisi yang terus berubah. “Seperti kita ketahui, dalam situasi kondisi seperti ini hal yang paling tidak mudah adalah membuat rencana. Karena dinamikanya luar biasa, kondisi cepat berubah, banyak ketidakpastian,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam acara Bedah Majalah Simpul Perencana Volume 40 yang berlangsung secara daring, Rabu (22/09).

Susiwijono yang juga menjabat sebagai Sekretaris Eksekutif Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menyampaikan, bahwa pada situasi seperti ini semua kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan banyak hal dan disaat yang sama mengharuskan untuk memiliki fleksibilitas.

“Dua kata kunci yang harus kita pegang bersama-sama, terutama dalam kaitannya tugas kita, peran kita sebagai ASN, sebagai pejabat publik, sebagai perencana. Satu, dinamika yang sangat cepat, kedua adalah ketidakpastian yang sangat tinggi. Dan itu yang paling tidak mudah bagi perencana,” ujar Susiwijono.

Kedudukan Jabatan Fungsional Perencana sangatlah strategis dalam pembangunan nasional dan menjadi penting dalam struktur organisasi pemerintahan. Dengan adanya UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka telah tercipta satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.

Perencanaan Pembangunan yang terdiri dari empat tahapan perlu diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh. Empat tahapan yang dimaksud diantaranya penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana.

Susiwijono mengatakan, “kebijakan yang kita ambil dimasa pandemi ini benar-benar kebijakan yang harus fleksibel, dan yang kedua kita tetap harus mampu antisipatif.” Susiwijono mencontohkan dengan penanganan Covid-19 di tahun 2021 melalui kebijakan PPKM yang berubah menjadi PPKM Mikro yang kemudian menjadi penerapan PPKM dengan berbagai level. Ditambahkan pula bahwa Pemerintah selalu menyiapkan antisipasi kebijakan yang cepat, meski menghadapi dinamika beragam yang ada dilapangan.

“Program PEN pun mengalami pergeseran. Pada saat masyarakat sektor informal terpukul, kita dorong program namanya BPUM. Kemarin ada lagi Bantuan Tunai untuk PKL dan pedagang warung (BT-PKLW) karena memang secara pragmatis di lapangan butuh itu,” pungkas Susiwijono.

Turut hadir dalam dalam acara Bedah Majalah Simpul Perencana Volume 40 diantaranya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Deputi Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia A. Widyasanti, PAU/Plt Deputi Pendanaan Kementerian PPN/Bappenas Leonard V.H. Tampubolon, dan Rektor Universitas Paramadina/Pengamat Ekonomi Didik J Rachbini. (ag/fsr)

***

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Haryo Limanseto

Website: www.ekon.go.id
Twitter, Instagram, Facebook, & Youtube: @PerekonomianRI
Email: humas@ekon.go.id
LinkedIn: Coordinating Ministry for Economic Affairs of the Republic of Indonesia


Bagikan di | Cetak | Unduh