Sumber ekon.go.id; capture Youtube Setkab

Penguatan Implementasi PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi, Kunci Utama Pengendalian Lonjakan Covid-19

21 Jun 2021 14:17

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
HM.4.6/158/SET.M.EKON.3/06/2021

Penguatan Implementasi PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi,

Kunci Utama Pengendalian Lonjakan Covid-19

Jakarta, 21 Juni 2021

Perkembangan kasus Covid-19 menunjukkan tren kenaikan setelah lima pekan pasca liburan Idul Fitri, terutama di beberapa daerah yang sudah masuk Zona Merah. Untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah melakukan tindakan yang cepat, dengan melakukan penguatan PPKM Mikro serta mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi.

Merujuk pada data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), tingkat Kasus Aktif per 20 Juni 2021 adalah 7,17%, lebih tinggi daripada global yang sebesar 6,45%; Tingkat Kesembuhan sebesar 90,08%, lebih rendah dibandingkan Global yang 91,38%; dan Tingkat Kematian sebanyak 2,75% lebih tinggi daripada global yang sebesar 2,16%. Kondisi ini ditambah lagi dengan jumlah kasus terkonfirmasi yang baru di tanggal 20 Juni 2021 yang mencapai 13.737 kasus, yang merupakan angka tertinggi nasional sejak Januari 2021 lalu. Dengan penambahan sebanyak itu, total akumulasi kasus Covid-19 sebanyak 1.989.909.

Jumlah kasus aktif per 20 Juni 2021 sebanyak 142.719 kasus, mengalami tren peningkatan 51,12% dibandingkan per 3 Juni yang 94.438 kasus. Jumlah kasus konfirmasi baru telah menjadi lebih tinggi dibandingkan jumlah kesembuhan baru, sejak 4 Juni 2021 yang lalu. Peningkatan Kasus Aktif tersebut meningkatkan Bed Occupancy Ratio (BOR); per 20 Juni 2021 BOR Nasional sebesar 64% (TT Isolasi dan TT ICU). Terdapat lima provinsi dengan BOR ≥ 70%, yaitu DKI Jakarta (86%), Jawa Barat (84%), Jawa Tengah (82%), Banten (80%), dan D.I. Yogyakarta (79%). Juga masih terdapat empat provinsi dengan BOR antara 50% - 70% dan 25 Provinsi dengan BOR < 50%. Sedangkan, di tingkat Kabupaten/Kota, terdapat 87 Kabupaten/Kota dengan tingkat BOR >70%, dan sebagian besar berada di Pulau Jawa.

Sementara itu, BOR di RSDC Wisma Atlet mengalami tren peningkatan dalam satu bulan terakhir. Walaupun telah dilakukan penambahan 1.400 TT pada 14 dan 15 Juni 2021, namun BOR kembali meningkat per 21 Juni 2021 pagi. Hari ini, BOR Wisma Atlet mencapai 81,28%, sedangkan kondisi sehari sebelumnya (20 Juni 2021) adalah 79,46%.

Untuk mengatasi peningkatan kasus yang terjadi, Pemerintah melakukan penguatan PPKM Mikro dengan beberapa perubahan ketentuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sebagai berikut:

# Kegiatan/Aktivitas Tempat/Lokasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat
1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
  • Perkantoran Pemerintah (Kementerian/Lembaga/Daerah)
  • Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta
  • Zona Merah: WFH 75% dan WFO 25%.
  • Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.
  • Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
  • Pengaturan lebih lanjut dari K/L terkait dan Pemerintah Daerah.
2. Kegiatan Belajar Mengajar Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan
  • Zona Merah: dilakukan secara Daring.
  • Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian DikbudRistek, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
3. Kegiatan Sektor Esensial
  • Lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional
  • Tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall
Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
4. Kegiatan Restoran Warung makan, Rumah makan, Restoran, Kafe, Pedagang Kaki lima, Lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall
  • Makan/minum di tempat, paling banyak 25% kapasitas.
  • Pembatasan jam operasional s.d. Pukul 20.00.
  • Layanan pesan-antar/dibawa pulang sesuai jam operasional restoran.
  • Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mall Pusat Perbelanjaan, Mall, Pusat Perdagangan
  • Pembatasan jam operasional s.d. Pukul 20.00.
  • Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas.
6. Kegiatan Konstruksi Tempat konstruksi, lokasi proyek Dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
7. Kegiatan Ibadah Tempat Ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Tempat Ibadah lainnya)
  • Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.
  • Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
8. Kegiatan di Area Publik Area publik (Fasilitas umum, Taman umum, Tempat Wisata umum, area publik lainnya)
  • Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
  • Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
9. Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan Lokasi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan
  • Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
  • Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  • Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.
10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring Lokasi Rapat/Seminar/Pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan
  • Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
  • Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
11. Transportasi Umum Kendaraan umum, Angkutan massal, Taksi (konvensional dan online), Ojek (online dan pangkalan), Kendaraan sewa/rental Dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

 

Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/6), bahwa Pemerintah akan menguatkan dan memastikan implementasi kebijakan penanganan Covid-19, baik di hulu maupun di hilir. Kebijakan di hulu yaitu yang terkait dengan penguatan PPKM Mikro, serta peningkatan pelaksanaan Testing dan Tracing, antara lain:

  1. Penguatan PPKM Mikro dengan pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang akan diberlakukan pada 22 Juni s.d. 5 Juli 2021;
  2. Peningkatan jumlah Testing yang harus dilakukan oleh seluruh daerah, terutama daerah dengan jumlah dan tingkat Kasus Aktif tertinggi, minimal harus sudah memenuhi Standar WHO;
  3. Peningkatan pelaksanaan Tracing di tingkat komunitas mikro (Desa/RT/RW) dengan mengoptimalkan peran Posko Desa sesuai penerapan PPKM Mikro;
  4. Pimpinan Daerah harus menargetkan Positivity Rate di bawah 5%, dengan intensifikasi Testing dan Tracing; dan
  5. Percepatan vaksinasi melalui peningkatan jumlah vaksinasi dengan target 1 juta suntikan per hari pada akhir Juni atau awal Juli 2021, dan penyiapan Sentra Vaksinasi di tempat sumber keramaian kegiatan masyarakat (Pelabuhan, Bandara, Terminal, Pasar, dll).

Sedangkan, berbagai kebijakan di hilir antara lain:

  1. Target Penambahan Tempat Tidur (TT Isolasi dan TT ICU) di RS hingga mencapai 40% dari kapasitas RS, dan penambahan TT Isolasi di Rusun Nagrak – Cilincing yang berkapasitas 2.550 TT dan di Rusun Pasar Rumput dengan kapasitas 3.986 TT;
  2. Pemenuhan kebutuhan tambahan Tenaga Kesehatan, Alat Kesehatan dan Obat-obatan, untuk memenuhi tambahan TT Covid-19 di seluruh RS (sesuai pedoman Kemenkes) dan untuk Pemanfaatan Rusun Isolasi Covid-19;
  3. Pimpinan Daerah harus memastikan peningkatan kapasitas TT untuk Covid-19 akan tercapai, agar bisa mengendalikan kenaikan BOR;
  4. Penyediaan fasilitas hotel untuk isolasi dan untuk pelaksanaan karantina bagi para PMI.

“Penguatan peran 4 pilar (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, Polri) akan bisa membantu penguatan PPKM Mikro, untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19. Belajar dari daerah-daerah dengan lonjakan kasus tinggi yang lalu, maka penguatan implementasi dan percepatan vaksinasi menjadi kunci utama pengendalian Covid-19,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (rep/fsr/hls)

***

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Susiwijono Moegiarso


Website: www.ekon.go.id
Twitter, Instagram, Facebook, & Youtube: @PerekonomianRI
Email: humas@ekon.go.id
LinkedIn: Coordinating Ministry for Economic Affairs of the Republic of Indonesia


Bagikan di | Cetak | Unduh