Sumber ekon.go.id

Penyelesaian Debottlenecking Pelaksanaan Inpres 1/2021 serta Penyiapan Laporan Semester I ke Presiden

19 Jun 2021 23:26

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah memberikan pengarahan dan pengendalian secara umum serta mengoordinasikan penyelesaian masalah yang timbul (debottlenecking) dalam pelaksanaan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw. Hal ini sejalan dengan tugas yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo terkait pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2021.

Sebagai lanjutan koordinasi setelah pelaksanaan kunjungan lapangan dan Rapat Koordinasi yang telah dilaksanakan di daerah, Deputi Bidang Koordinasi Wilayah dan Tata Ruang Wahyu Utomo yang diwakili oleh Asisten Deputi Penguatan Daya Saing Kawasan Kartika Listriana menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara Aruk, Motaain, dan Skouw pada tanggal 16 Juni 2021.

“Rapat Koordinasi ini dilakukan untuk membahas dan menyelesaikan permasalahan di lapangan serta debottlenecking pelaksanaan Inpres,” kata Kartika

Permasalahan di lapangan antara lain perubahan lokasi, pengalokasian anggaran yang meliputi Dana Alokasi Khusus (DAK) atau inisiasi baru APBN Kementerian, kesiapan dan koordinasi antar instansi dan lembaga, serta segala permasalahan teknis maupun administrasi yang dapat menghambat jalannya program dan kegiatan yang telah tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2021.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan segera menyusun laporan pelaksanaan Instruksi Presiden tersebut dan melaporkannya kepada Presiden pada bulan Juli 2021 sebagai Laporan Pertama Semester 1 Tahun 2021. Penyampaian laporan ini sesuai dengan tugas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait pelaporan pelaksanaan Instruksi Presiden kepada Presiden paling sedikit 2 kali dalam 1 tahun.

“Seluruh Kementerian dan Lembaga berkomitmen kuat untuk menyelesaikan semua kegiatan yang telah disebutkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2021 dalam waktu yang telah ditentukan, yaitu paling lambat 2 tahun sejak Instruksi Presiden diterbitkan atau pada akhir tahun 2022,” pungkas Kartika.

Rapat dihadiri secara luring oleh perwakilan dari Sekretariat Kabinet, BNPP, Kementerian Desa dan PDTT serta dihadiri secara daring oleh seluruh Kementerian dan Lembaga yang diinstruksikan dalam Inpres 1 Tahun 2021 dan Pemerintah Daerah yang telah mengawal kegiatan percepatan pembangunan di wilayah perbatasan negara Aruk, Motaain dan Skouw. (dep6/ltg/fsr)

 


Bagikan di | Cetak | Unduh