Sumber ekon.go.id

Antisipasi Penambahan Kasus Baru, Pemerintah Tambah Kapasitas Tempat Tidur, Perketat Penerapan Prokes, dan Lanjutkan PPKM Mikro Tahap X

15 Jun 2021 13:50

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
HM.4.6/147/SET.M.EKON.3/06/2021

Antisipasi Penambahan Kasus Baru, Pemerintah Tambah Kapasitas Tempat Tidur, Perketat Penerapan Prokes, dan Lanjutkan PPKM Mikro Tahap X

Jakarta, 15 Juni 2021

Pemerintah terus menekankan pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan dalam menjalankan kegiatan sehari-hari, mengingat masih terjadinya tren pertambahan kasus terkonfirmasi yang baru pasca libur Idul Fitri.

Per 14 Juni 2021, tercatat tingkat kasus aktif sebesar 6,0% (masih lebih baik daripada global yang sebesar 6,9%) dan tingkat kesembuhan sebesar 91,2% (sedikit lebih baik dari global yang sebesar 91,0%). Namun, tingkat kematian tercatat 2,8% lebih tinggi daripada global yang sebesar 2,2%.

Kasus harian terkonfirmasi pun bertambah 8.189 kasus per 14 Juni 2021. Peningkatan kasus harian tersebut menyebabkan peningkatan Kasus Aktif di seluruh Indonesia (Jumlah Kasus Aktif akhir Mei 2021 sebesar 102.006, sedangkan Kasus Aktif 14 Juni 2021 sebanyak 115.197 kasus).

Sementara, sampai dengan 13 Juni 2021, tercatat Provinsi yang memiliki Jumlah Kasus Aktif terbesar adalah Jabar (22.271 kasus), Jateng (19.122 kasus), dan DKI Jakarta (17.662 kasus). Jika dilihat dari persentasenya, terjadi peningkatan persentase Kasus Aktif di total 18 Provinsi, dan 10 di antaranya yang meningkat pesat akhir-akhir ini. Ke-10 provinsi tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Sumatera Utara (Sumut), Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Banten, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Adapun Provinsi dengan Persentase Kasus Aktif terbesar (per 13 Juni 2021) adalah Papua (42,9%), Aceh (21,2%) NTB (19,8%), Kepulauan Riau (16,8%), dan Jambi (16,4%).

Upaya Menurunkan Persentase BOR

Data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menunjukkan bahwa BOR per 13 Juni 2021, khususnya di tiga provinsi di Pulau Jawa sudah menyentuh angka ≥ 70%, jauh lebih tinggi daripada BOR Nasional sebesar 52%, dengan rincian yakni DKI Jakarta (74%), Jateng (70%), dan Jabar (70%). Total di seluruh Indonesia terdapat 43 Kab/Kota yang mempunyai BOR >70%, yang sebagian besar berasal dari ketiga provinsi tersebut, yaitu DKI Jakarta (4 Kota), Jateng (17 Kab/Kota), dan Jabar (12 Kab/Kota).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Pemerintah segera meningkatkan kapasitas tempat tidur (TT) untuk Covid-19 di setiap RS, dengan peningkatan sebesar 30%-40%, terutama di Kabupaten/Kota Zona Merah dan memilki BOR tinggi (> 60%). Kapasitas TT untuk Covid-19 juga akan ditingkatkan di Rumah Sakit Rujukan di kota terdekat atau di Ibukota Provinsi.

Khusus untuk BOR di RSDC Wisma Atlet, data menunjukkan bahwa BOR tertinggi terjadi pada 16 Desember 2020 yang mencapai 88,63%, namun setelah itu mulai mengalami penurunan ke level sekitar 70%. Bahkan sepanjang minggu ke-3 Mei 2021 (14-21 Mei 2021) BOR Wisma Atlet berada di bawah 20%.

Namun, sejak 18 Mei 2021 terus mengalami kenaikan cukup tinggi, dan sejak 12 Juni 2021 sudah di atas 70%. Sehingga, terjadi kenaikan BOR signifikan pada seminggu terakhir, dari 7 Juni 2021 sebesar 45,61%, menjadi 75,11% per 14 Juni 2021.

“Kami mendapatkan informasi terbaru pada Senin 14 Juni 2021, pukul 12.30 WIB, bahwa kapasitas TT pasien di Wisma Atlet bertambah lagi menjadi 7.937 TT. Pihak RSDC telah menambah kapasitas TT pasien dalam waktu dua hari ini sekitar 2.000 TT. Sementara, dengan jumlah pasien isolasi sebesar 5.028 orang, masih ada sisa TT sekitar 2.909 unit lagi,” papar Menko Airlangga dalam Keterangan Pers usai Rapat Terbatas Presiden tentang Penanganan Pandemi Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (14/6) kemarin.

Penyiapan hotel untuk isolasi, lanjut Menko Airlangga, juga sudah disiapkan Pemerintah Daerah (Pemda), dengan pembiayaan dari Anggaran Daerah dan dibantu oleh Anggaran Kementerian Kesehatan.

PPKM Mikro Tahap X Dimulai

Mencermati kondisi yang ada, Pemerintah juga memperpanjang PPKM Mikro (Tahap X) mulai 15 s.d. 28 Juni 2021. PPKM Mikro Tahap X didasarkan kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Rinciannya yakni sebagai berikut:

a.   Kegiatan di Tempat Kerja/Perkantoran:

     o  Menerapkan WFH 75% dan WFO 25% untuk kabupaten/kota Zona Merah.

     o  Menerapkan WFH 50% dan WFO 50% untuk kabupaten/kota Zona Oranye dan Kuning.

     o  Pelaksanaan WFH dan WFO tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

b.   Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM):

     o  Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Kuning dan Oranye melaksanakan KBM sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan prokes secara lebih ketat;

     o  Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah melaksanakan KBM secara daring (online); dan

     o  Pengaturan lebih lanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

c.   Sektor Esensial (usaha yang bergerak di bidang kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/ tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat), tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara lebih ketat;

d.   Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan pada:

     o   Kegiatan Restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50% dan untuk layanan makanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran dengan penerapan prokes lebih ketat.

     o   Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall s.d. Pukul 21.00 dengan penerapan prokes lebih ketat, disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50%.

e.   Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% dengan penerapan prokes lebih ketat.

f.    Tempat Ibadah:

     o  Untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Merah diizinkan untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan prokes lebih ketat; dan

     o  Untuk Kabupaten/Kota pada Zona Merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

g.   Kegiatan Fasilitas Umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% yang pengatuannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

h.   Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, diizinkan dibuka maksimal 25% dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

i.     Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum oleh Pemda masing-masing; dan

j.     Pelaksanaan PPKM Mikro yang dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota dapat disesuaikan dengan zonasi risiko wilayah.

Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memenuhi unsur: (a) tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; (b) tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; (c) tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; (d) tingkat BOR untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%; dan positivity rate di atas 5%.

Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 pada Hari Libur Tahun 2021, maka Gubernur dan Bupati/Wali Kota harus mensosialisasikan PPKM Mikro kepada warga masyarakat yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, agar lebih mengintensifkan penegakan Prokes 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas; serta melakukan penguatan terhadap 3T yakni testing, tracing, dan treatment dengan menyiapkan dan memantau ketersediaan tempat isolasi dan karantina. Juga harus mengoptimalkan Puskesmas dalam penanganan Covid-19, khususnya dalam menjalankan 3T.

Gubernur dan Bupati/Wali Kota juga harus mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (mall), serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19 untuk selanjutnya dilakukan upaya pencegahan serta apabila diperlukan dilakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Gubernur dan Bupati/Wali Kota pun harus membatasi dan mengetatkan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/ tempat wisata/taman dengan menerapkan kewajiban penerapan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor; menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada fasilitas umum/lokasi wisata outdoor; dan untuk daerah pada Zona Oranye dan Merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang, dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Pemda berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Kemudian, Gubernur/Wali Kota bersama dengan Panglima Kodam selaku Penanggung jawab melakukan pengawasan terhadap masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Provinsi DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, NTB, Kep. Riau, Kalbar, dan Kaltara dengan berkoordinasi dengan K/L terkait (Bea Cukai dan Imigrasi).

Akselerasi Vaksinasi dan Penguatan Penerapan Prokes

Pelaksanaan vaksinasi di daerah, terutama untuk Kabupaten/Kota yang masuk Zona Merah akan dipercepat, dengan dibantu TNI/Polri. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa akselerasi program vaksinasi ini agar bisa menyentuh jumlah 700 ribu per hari dalam bulan ini, sementara di bulan depan ditargetkan mencapai jumlah 1 juta vaksinasi per hari.

“Presiden (dalam Ratas) menugaskan kepada TNI/Polri untuk mendampingi program vaksinasi dari Pemda, jadi nanti akan tercapai 600 ribu per hari melalui jalur Pemda, dan 400 ribu per hari jalur sentral TNI/Polri. Kami juga diminta untuk memastikan koordinasi dan suplai vaksinnya berjalan baik,” kata Menkes.

Hal tersebut menjadi penting, sebab di beberapa daerah seperti Jakarta, Kudus, dan Bangkalan sudah terkonfirmasi varian virus dari India yang mendominasi. Selain itu, pelaksanaan Genome-Sequencing juga akan dipercepat untuk melacak Genome (rangkaian DNA/RNA) yang terkait potensi penularan Virus Corona varian baru tersebut.

Menkes Budi menyampaikan juga arahan Presiden tentang penguatan penerapan prokes di lapangan. Presiden menginstruksikan kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk memastikan pelaksanaan prokes di lapangan benar-benar sesuai yang dirumuskan dalam aturan yang berlaku.

“Pasalnya, banyak klaster keluarga terjadi khususnya diakibatkan aktivitas mudik/liburan panjang, pariwisata yang berkerumun, dan makan bersama. Jadi Presiden meminta agar aktivitas di mana ada kesempatan membuka maskernya tinggi benar-benar diperhatikan dan implementasi prokes di lapangan diperketat,” tutup Menkes. (rep/fsr/hls)

***

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Haryo Limanseto

Website: www.ekon.go.id
Twitter, Instagram, Facebook, & Youtube: @PerekonomianRI
Email: humas@ekon.go.id
LinkedIn: Coordinating Ministry for Economic Affairs of the Republic of Indonesia


Bagikan di | Cetak | Unduh