Sumber ekon.go.id

Pemerintah Indonesia dan Amerika Umumkan Debt Swap untuk Konservasi Hutan di Kalimantan

29 Sep 2011 18:05

Jakarta (29/09)– Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Keuangan bersama dengan Pemerintah Amerika yang diwakili oleh Kedutaan Amerika di Jakarta menandatangani kesepakatan debt-for-nature swap dalam kerangka Tropical Forest Conservation Act 2 senilai 28,5 juta Dollar Amerika yang akan dipergunakan untuk membantu upaya pelestarian hutan dan mitigasi perubahan iklim di Indonesia khususnya di Kalimantan. Dalam mengimplementasikan program TFCA II tersebut, kedua negara didukung oleh dua swap partners, yaitu The Nature Conservancy dan WWF. 

Debt-for-nature swap adalah pengalihan hutang yang digunakan untuk membiayai program konservasi keanekaragaman hayati dan hutan tropis. Kesepakatan ini diatur dalam US Tropical Forest Conservation Act (TFCA), dimana Pemerintah Amerika dapat mengalihkan hutang dari negara-negara yang memiliki hutan tropis untuk tujuan konservasi hutan.

Kesepakatan ini akan melahirkan model-model konservasi hutan tropis dan mitigasi perubahan iklim untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang pada saat ini difokuskan terlebih dahulu di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Berau dan Kutai Barat di Provinsi Kalimantan Timur, dan Kabupaten Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat. Komitmen pemerintah daerah terhadap konservasi area hutan yang luas disertai dengan keanekaragaman hayati dan kandungan karbon yang tinggi menjadikan ketiga Kabupaten tersebut terpilih untuk menjadi model dalam pelaksanaan program TFCA 2.

Pelaksanaan program akan melibatkan berbagai pihak, khususnya masyarakat madani yang akan berperan sebagai pelaksana program, yang difasilitasi oleh administrator yang akan ditetapkan kemudian.

“Kerja sama kedua negara melalui program TFCA II ini akan memberikan kontribusi kepada komitmen Pemerintah Indonesia dalam rangka melindungi hutan dan keanekaragaman hayati serta mengurangi emisi gas rumah kaca sebagaimana telah dituangkan dalam Rencana Strategi Kementerian Kehutanan,” menurut Darori, Dirjen PHKA Kementerian Kehutanan.

Ade Soekadis, Direktur ad-interim Forest Program Indonesia menyatakan, “The Nature Conservancy mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Berau dalam kerangka Program Karbon Hutan Berau. TFCA2 diharapkan dapat mendukung program pembangunan rendah emisi tersebut sehingga mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat di Berau serta berkontribusi terhadap pencapaian target pengurangan emisi karbon hinggal 41 persen dengan tetap mempertahankan pertumbuhan ekonomi 7% di tahun 2020.”

“Kesepakatan TFCA2 adalah lompatan besar dalam upaya konservasi. WWF bangga menjadi bagian dari program yang tata kelolanya dilakukan bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat madani. Lebih jauh, masyarakat sebagai penerima manfaat sekaligus pelaksana program adalah sesuatu yang kami promosikan,” demikian Dr. Efransjah, CEO WWF Indonesia.

Catatan untuk Editor

Pulau Kalimantan memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, 15.000 tumbuhan berbunga, lebih dari 210 spesies mamalia, dimana 44 diantaranya endemik, misalnya orangutan, owa, macan dahan, bekantan, dan lain-lain. Antara 1984 dan 2004 saja, ditemukan 361 spesies baru dari Kalimantan.

Keanekaragaman Kalimantan juga mencakup kekayaan budaya, lebih dari 200 bahasa yang digunakan oleh ratusan kelompok etnis. Keutuhan hutan berdampak pada kehidupan masyarakat lokal dimana hutan merupakan sumber makanan, air bersih, bahan obat-obatan dan bahan bangunan.

Program TFCA2 meliputi:

Konservasi keanekaragaman hayati yang memiliki nilai penting secara global, nasional, dan lokal, termasuk jasa lingkungan serta koridor satwa.

Memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar hutan melalui akses pemanfaatan sumber daya hutan.

Melakukan kegiatan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, termasuk melakukan demonstration activities REDD+

Membangun pembelajaran untuk implementasi program serupa di tempat lain

Meningkatkan kapasitas pengelola sumber daya hutan dan para mitra

Catatan tambahan : Penandatanganan di lakukan di kantor Kemenko Perekonomian tanggal 29 September 2011.


Bagikan di | Cetak | Unduh