Sumber ekon.go.id

Pemerintah Perlancar Kemudahan Berusaha Dengan Merevisi Beberapa Aturan

03 Mar 2016 19:10

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

Pemerintah Perlancar Kemudahan Berusaha

Dengan Merevisi Beberapa Aturan

Jakarta, 3 Maret 2016

Pemerintah akan meluncurkan pedoman dan perubahan berbagai peraturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB) pada bulan Maret ini.

“Kita berpacu dengan waktu dan harus segera diselesaikan untuk kemudian dibawa ke rapat kabinet,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution saat membuka rakor EODB, Kamis (3/3), di kantor Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Seperti diketahui, setiap tahun Bank Dunia mengukur kemudahan berusaha di 189 negara melalui survey. Survey dilakukan setiap bulan Maret-Juni. Survey pada tahun 2015 lalu –yang hasilnya sudah dipublikasikan pada awal tahun 2016-- menempatkan Indonesia di posisi 109. Adapun negara tetangga di sekitar, menempati urutan yang cukup baik, Malaysia berada di peringkat 18, Thailand di peringkat 48 dan Vietnam di peringkat 90.

Berbagai pihak ikut terlibat untuk memperlancar masyarakat berusaha. Kementrian yang terkait, di antaranya: Kementrian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), Mahkamah Agung, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Perdagangan, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Perusahaan Listrik Negara (PLN), serta Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Selain kementrian, juga ikut terlibat Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan Pemerintah Daerah Surabaya karena survey oleh Bank Dunia, dilakukan di dua kota tersebut.

Ada banyak aturan yang diperbaiki untuk memberikan jalan yang lebih mudah bagi masyarakat atau investor untuk memulai dan menjalankan bisnis. Apabila sebelumnya aturan modal dasar pendirian Perseroan Terbatas (PT) ditetapkan minimal Rp 50 juta, akan dilakukan pengecualian untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di mana besarannya diserahkan pada kesepakatan para pihak. Perubahan ini diharapkan akan meningkatkan nilai dalam indikator starting business.

Ada 10 indikator yang dinilai dalam survey Bank Dunia, yaitu: starting a business, dealing with construction permit, registering property, paying taxes, getting credit, enforcing contract, getting electricity, trading across border, resolving insolvency danprotecting minority investors.

Dalam indikator dealing with construction permit, juga dilakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 90 tahun 2014 tentang penataan dan pembinaan gudang. Setelah direvisi, penerbitan tanda daftar gudang (TDG) dipersingkat menjadi satu hari. Gudang dengan luas kurang dari 98 meter persegi yang biasa digunakan oleh UMKM juga tidak lagi memerlukan TDG, kecuali untuk barang kebutuhan pokok.

Masih dalam indikator yang sama, Kementerian PUPR juga akan merevisi Peraturan Menteri nomor 24 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam revisi yang baru, proses IMB menjadi lebih sederhana menjadi maksimal tujuh hari dan biaya didiskon 50%.

Sementara itu, pada indikator getting electricity, PLN melakukan banyak perbaikan, seperti jumlah prosedur dan lama penyambungan listrik. Lama prosedur dipersingkat dari 40 hari menjadi 22 hari. Adapun banyaknya prosedur dipersingkat dari lima menjadi empat tahap.

Selain beberapa perubahan, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi beberapa peraturan agar responden mengetahui ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dalam indikator starting business dan paying taxes, saat ini sebenarnya pembayaran iuran atau premi asuransi kesehatan (BPJS) sudah dapat dilakukan secara online. Namun hal ini perlu disosialisasikan lebih luas agar responden dapat mengisi survey dengan benar.

“Kita akan melakukan sosialisasi seluruh peraturan yang berkaitan dengan EODB ini dalam waktu dekat bersama-sama BKPM dan kementerian serta lembaga lain,” ujar Darmin sebelum menutup rakor.  (ekon)

 

Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Masyarakat

E-mail: humas.ekon@gmail.com
Twitter: @PerekonomianRI
Website: www.ekon.go.id


Unduh file lampiran
Bagikan di | Cetak | Unduh