Sumber ekon.go.id

Struktur KPPIP Diperkuat Dengan Masuknya Menko Maritim dan Menteri LHK

22 Jun 2016 19:57

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

Struktur KPPIP Diperkuat Dengan Masuknya Menko Maritim dan Menteri LHK

Jakarta, 22 Juni 2016

Percepatan penyiapan proyek infrastruktur prioritas seringkali terkendala  proses pengadaan barang dan jasa. Untuk menyiasati kendala tersebut, perlu adanya ketentuan tentang mekanisme pengadaan melalui Panel Konsultan, di samping mengadopsi pasal-pasal percepatan pengadaan yang diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016.

Demikian salah satu pokok bahasan dalam Rapat Koordinasi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Rabu (22/6), di Jakarta.

Rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution ini  fokus membahas pencapaian KPPIP, dukungan kebijakan, status terakhir proyek pilihan, serta keputusan untuk debottlenecking Kilang Minyak Tuban, Kilang Minyak Bontang, dan Jalan Tol Serang-Panimbang.

Hadir dalam rapat antara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo, Gubernur Provinsi Jawa Timur Soekarwo, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto, dan pejabat dari K/L terkait.

Selain Panel Konsultan, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) juga membutuhkan penguatan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 untuk meningkatkan efektivitas percepatan proyek. Sejalan dengan itu, struktur keanggotaan organisasi KPPIP pun ditambah dengan memasukkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sebagai Wakil  Ketua serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebagai anggota. "Kita sepakati menambahkan Menko Maritim dan Menteri LHK ke dalam struktur keanggotaan organisasi KPPIP," kata Darmin Nasution selaku Ketua KPPIP.

Pada bagian lain, rapat juga menetapkan keseluruhan lahan Kementerian LHK di Tuban untuk pembangunan kilang minyak. “Kita setuju keseluruhan lahan dari Kementerian LHK di Tuban itu ditetapkan untuk pembangunan Kilang Minyak Tuban. Mengenai tanah kas desa dan kepentingan umum, kita akan undang Menteri Dalam Negeri," tegas Darmin.

Rapat juga menyetujui penugasan International Finance Corporation (IFC) sebagai transaction advisor. IFC akan bekerja sama dengan konsultan lokal PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). IFC juga mengerjakan proyek waste to energy dengan skema yang sama.

Putusan terakhir dalam rapat ini adalah penetapan skema pendanaan hybrid dalam rangka percepatan pengusahaan Jalan Tol Serang-Panimbang. Pelelangan hybrid yang dimaksud adalah dengan skema Supported-Build Operate Transfer  (SBOT) namun porsi badan usaha menerima pembayaran anuitas dari pemerintah. (ekon)

 

Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Email: humas.ekon@gmail.com
Twitter: @perekonomianRI
Website: www.ekon.go.id


Unduh file lampiran
Bagikan di | Cetak | Unduh