Sumber ekon.go.id

Pemerintah Jamin Ketersediaan Pasokan Bahan Pokok dan Industri, Terkait Kondisi Masuknya Virus Corona ke Indonesia

03 Mar 2020 18:00

SIARAN PERS BERSAMA

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN & KEMENTERIAN PERDAGANGAN

No. HM.4.6/27/SET.M.EKON.2.3/03/2020

Pemerintah Jamin Ketersediaan Pasokan Bahan Pokok dan Industri

Terkait Kondisi Masuknya Virus Corona ke Indonesia

Jakarta, 03 Maret 2020

Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa ada dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Depok yang positif terjangkit virus Covid-19 atau popular dengan sebutan virus Corona, hari Senin (2/3). Kondisi tersebut menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat.

Ada yang menyambut positif pengumuman ini dan menilai pemerintah terus bekerja mencegah penyebaran virus agar tidak meluas. Namun, ada pula sebagian orang yang cemas dan khawatir. Salah satunya juga disebabkan pemberitaan tentang penyebaran virus corona di berbagai belahan dunia selama sekitar dua bulan ini. Sebagian kecil masyarakat yang panik berlebihan melakukan pembelanjaan bahan pokok secara berlebihan (panic buying) di banyak pusat belanja.

Untuk itu, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto bersama Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyelenggarakan konferensi pers hari ini, Selasa (3/3), di Jakarta.

“Pemerintah memahami jika saat ini ada kekhawatiran di tengah masyarakat setelah ada WNI yang dinyatakan positif terjangkit virus Corona. Masyarakat jadi khawatir sulit untuk dapat ke luar rumah sehingga terjadi kepanikan dalam berbelanja bahan pokok. Namun, saya imbau agar masyarakat berhati-hati dalam mengambil sikap, termasuk untuk tidak melakukan panic buying," ujar Mendag Agus.

Mendag juga mengungkapkan, jika barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting) dijamin ketersediaannya dengan harga yang stabil saat ini. Guna menjamin pasokan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan persetujuan impor (PI) untuk beberapa komoditas yang memerlukan adanya tambahan stok.

Untuk komoditas bawang putih, Kemendag telah menerbitkan surat persetujuan impor sebanyak 25.829 ton. Sedangkan izin impor untuk gula kristal mentah (GKM) yang digunakan sebagai bahan baku gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi telah diterbitkan sebanyak 438.802 ton yang dapat memenuhi kebutuhan hingga Mei 2020.

Sebelumnya, Kemendag juga telah menerbitkan Permendag No. 10 Tahun 2020 tentang “Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari Tiongkok” guna meminimalisasi penyebaran covid-19 melalui kegiatan importasi. Pemerintah menetapkan pelarangan impor jenis binatang hidup yang berasal dari Tiongkok atau transit di Tiongkok ke dalam wilayah Indonesia. Namun pelarangan tersebut sifatnya sementara sampai wabah Covid-19 mereda.

“Pemerintah menyadari antisipasi dampak penyebaran virus Covid-19 ini merupakan tanggung jawab kita bersama yang memerlukan sinergi dan kerja sama dari berbagai pihak, baik pemerintah, pelaku usaha terkait bapok, maupun masyarakat. Untuk itu, pemerintah mengajak masyarakat tetap tenang, tidak perlu belanja berlebihan, dan selalu menjaga kesehatan,” jelas Mendag.

Sementara itu, berkaitan dengan kebijakan ekspor yang terkait dengan antisipasi dampak virus corona terhadap perdagangan, Mendag menekankan tidak ada larangan ekspor untuk produk masker ke pasar dunia. Namun, pemerintah mengimbau para eksportir dalam negeri untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masker di Indonesia saat ini.

“Menyikapi permintaan yang tinggi dari masyarakat terhadap masker dan hand sanitizer, kami mengimbau para produsen barang tersebut untuk tidak menaikkan harga jual ke masyarakat. Imbauan ini juga ditujukan kepada para distributor dan penjual pengecer,” tuturnya.

Sementara, pemerintah juga telah menetapkan berbagai kebijakan untuk menjaga perekonomian dari ancaman disrupsi proses produksi dan distribusi barang akibat terganggunya perdagangan internasional. Dalam hal ini, pemerintah mendorong integrasi Indonesia National Single Window (INSW) dengan Inaportnet melalui pembentukan National Logistics Ecosystem untuk mengurangi biaya logistik di pelabuhan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan, pemerintah pun menyederhanakan berbagai ketentuan Larangan-Pembatasan (Lar-Tas) atau Tata Niaga Ekspor seperti SVLK, Health Certificate, Surat Keterangan Asal, dan lain-lain. Juga melakukan pengurangan terhadap Lar-Tas Impor dan percepatan proses impor, terutama yang diimpor oleh 500 importir terpercaya (reputable importer), untuk memperlancar pemasukan bahan baku dan bahan penolong untuk industri.

“Melalui berbagai kebijakan untuk mendorong efisiensi proses logistik, mempermudah pelaksanaan ekspor dan memperlancar pemasukan impor bahan baku, akan membantu industri mendapat jaminan pasokan bahan baku dan tetap menjaga serta meningkatkan ekspornya,” tegas Susiwijono.

Selain itu, pemerintah pun akan mempercepat peluncuran Kartu Pra Kerja (khususnya di daerah proyek percontohan, yakni Bali, Sulawesi Utara, dan Kepulauan Riau). Saat ini sedang dipersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan penunjukkan Project Management Office (PMO) terkait hal tersebut.

Pemerintah juga akan memberikan insentif untuk wisatawan mancanegara (wisman) agar pariwisata Indonesia terus bergerak. Sementara, untuk wisatawan nusantara (wisnus) akan diberikan potongan harga 30 persen untuk tiket pesawat di 10 tujuan wisata, dengan kuota seat 25% per penerbangan selama tiga bulan (Maret, April, dan Mei 2020). Juga akan dilaksankan realokasi anggaran khusus untuk 10 destinasi wisata, serta tarif pajak hotel dan restoran diubah menjadi 0 (nol) persen.

Di luar ini, berbagai kebijakan terkait juga akan dijalankan oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk menjaga kestabilan perekonomian di dalam negeri, baik dari sisi fiskal, moneter, maupun pasar modal.

Turut hadir dalam konferensi pers ini adalah Kepala Satgas Pangan Daniel Tahi Monang Silitonga; Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey; Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman; serta Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo Iduansjah. 

***

I Ktut Hadi Priatna
Kepala Biro Hukum, Persidangan, dan Humas
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Telp/Fax: 021-3521835/021-3511643
Email: humas@ekon.go.id

 

Olvy Andrianita
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Perdagangan

Telp/Fax: 021-3860371 Ext. 1321/021-3508711
Email: pusathumas@kemendag.go.id


Bagikan di | Cetak | Unduh