Sumber ekon.go.id

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan Dengan Libatkan Desa dan Perusahaan

23 Mar 2016 02:20

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Dengan libatkan Desa dan Perusahaan

Jakarta, 22 Maret 2016

Selama belasan tahun kebakaran hutan, terutama di Kalimantan dan Sumatera, terjadi tanpa bisa ditangani dengan baik. Ini karena fokus penanganannya lebih banyak pada aspek pemadaman, bukan pencegahan.

“Karena itu kita harus mencari metode terbaik mencegah kebakaran dengan menyusun standar. Standar ini harus bisa diterapkan baik untuk perusahaan maupun desa,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat membuka Rapat Koordinasi Pencegahan Kebakaran Hutan, Selasa (22/3), di Jakarta.

Rapat koordinasi dihadiri antara lain Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri PPN/ Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar, Gubernur Jambi Zumi Zola dan perwakilan dari pemerintah Propinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Badan Restorasi Gambut.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saat ini terdapat kurang lebih 731 desa rawan kebakaran hutan dan lahan yang tersebar di 59 kabupaten yang ada di Propinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Menurut Darmin, mengingat dana dan tenaga yang terbatas, pencegahan kebakaran lebih baik diarahkan pada level desa dengan kategori rawan kebakaran. Pada saat yang sama, perusahaan-perusahaan perkebunan juga harus dilibatkan, terutama untuk mematuhi standar yang harus dilakukan pada waktu membuka lahan. “Mereka harus punya standar kanal, yang tidak kering pada musim kemarau. Dan kalau mereka minta bantuan crisis center karena tak sanggup memadamkan api, mereka harus bayar,” ujar Darmin.

Pada level desa, perlu diidentifikasi berapa banyak dan berada di mana saja desa-desa yang masuk dalam kategori rawan kebakaran. “Membakar untuk membuka lahan adalah metode paling murah yang dilakukan warga desa. Karena itu perlu ada insentif bagi desa-desa yang tidak membakar lahan,” tambah Darmin.

Sedangkan bagi perusahaan yang tidak mampu menangani kebakaran pada lahan HGU-nya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan merevisi atau mengevaluasi perpanjangan HGU yang sudah diberikan.

Darmin juga meminta Kementerian teknis yaitu Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan pemerintah daerah menjadi garda depan dalam pencegahan kebakaran. 

Sementara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan perlunya landasan hukum yang bersifat permanen untuk pemerintah daerah memanfaatkan dana reboisasi dan meminta internasional untuk memberikan hibah dengan koordinasi Kementerian LKH. “Agar lebih terarah pelaksanaan program pencegahan kebakaran hutan dan lahan,” kata Bambang.

Menurut Darmin, agar program pencegahan kebakaran hutan ini bisa berjalan efektif, perlu regulasi semacam Peraturan Pemerintah. (ekon)

 

Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Masyarakat

E-mail: humas.ekon@gmail.com
Twitter: @PerekonomianRI
Website: www.ekon.go.id


Bagikan di | Cetak | Unduh