

Pengembangan infrastruktur menjadi salah satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan turut berimbas dalam mendorong kesejahteraan masyarakat. Pengembangan infrastruktur di berbagai wilayah tersebut perlu dibarengi dengan upaya monitoring oleh Pemerintah sehingga dapat memastikan tingkat pemerataan dan kemanfaatan umum bagi masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), pelajar/santri, mahasiswa, dan pemuda merupakan salah satu sasaran kunci untuk mencapai target inklusi keuangan sebesar 90% di tahun 2024.
Pemanfaatan tata ruang wilayah yang komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan turut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional. Untuk itu, Pemerintah terus berupaya melakukan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang khususnya terkait batas daerah, tata ruang dan kawasan hutan.
Berdasarkan Pengumuman Kementerian PAN dan RB Nomor B/09/PW.03/2022 tentang Hasil Seleksi Administrasi WBK, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang (Deputi VI) Kemenko Perekonomian dinyatakan lolos seleksi administrasi sebagai Calon Unit Kerja berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) oleh Tim Penilai Nasional.
Berbagai upaya untuk mempercepat pengembangan Food Estate telah banyak dilakukan oleh Pemerintah. Mulai dari menyelesaikan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi di Blok A Eks-PLG Provinsi Kalimantan Tengah hingga melaksanakan program intensifikasi dan ekstensifikasi.
Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaiaan Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, telah diterbitkan Keputusan Menteri Koordinator (Kepmenko) Perekonomian Nomor 222 – Nomor 255 Tahun 2021 tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang, dan Kawasan Hutan di 34 Provinsi.