Pemerintah terus berupaya meningkatkan standar mitigasi risiko bencana dan pemanfaatan teknologi melalui pembuatan dan penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait kebencanaan dan tekonologi. Penggunaan SNI dibutuhkan untuk mendukung resiliensi keberlanjutan bidang kebencanaan dan teknologi.
Transformasi digital yang tengah berlangsung pada berbagai lini kehidupan mendorong setiap individu untuk dapat memanfaatkan teknologi digital. Dalam memastikan efisiensi dan pemerataan akses teknologi digital, perlu adanya dukungan terkait penyediaan infrastruktur digital yang memadai di berbagai daerah. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah terkait penyediaan infrastruktur tersebut adalah melalui pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Satelit Multifungsi (SMF).
Pemerintah melanjutkan pembangunan ekonomi kawasan perbatasan pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw setelah menyelesaikan pembangunan fisik pada 7 Pos Lintas Batas Negara. Hal ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk terus melakukan pengembangan kawasan perbatasan negara.
Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan target bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025. Pemanfaatan teknologi di bidang EBT, khususnya Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), merupakan bagian dari percepatan pencapaian target tersebut. Selain itu, pemanfaatan teknologi EBT juga menjadi upaya mengurangi emisi karbon dan mendukung pengembangan wilayah.
Kementerian Koordinator Perekonomian terus mendorong perbaikan dan penyempurnaan tata kelola kebijakan pupuk bersubsidi. Upaya tersebut dilakukan dengan menyempurnakan pengelolaan data petani, data lahan dan dosis pupuk, serta mengintegrasikan sistem digitalisasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Dukungan Pemerintah terhadap sektor properti terus berlanjut hingga September tahun 2022 melalui pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa pada tahun 2021.