

ASEAN tengah mengembangkan Visi ASEAN Pasca 2025 untuk menetapkan agenda baru yang jelas dalam mewujudkan integrasi ekonomi yang lebih baik, guna merespon kemajuan teknologi, pergeseran geopolitik, dan transformasi ekonomi yang mengubah tatanan lanskap global saat ini.
Dalam masa pemulihan ekonomi pasca pandemi, Pemerintah selalu mendorong sektor ekspor, terutama untuk menggeliatkan perdagangan internasional yang akan menyokong juga pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu caranya adalah pengurangan Non Tariff Measures (NTMs) untuk kemudahan lalu lintas barang-barang esensial di kawasan. Data NTMs perlu dikumpulkan agar dapat menjadi referensi yang berguna dalam diskusi dan analisis kebijakan makro ekonomi nasional.
Percepatan penyelesaian pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan salah satu komitmen Pemerintah dalam mendorong pembangunan infrastruktur. Di sektor transportasi, pembangunan PSN untuk transportasi umum akan mendorong masyarakat agar lebih banyak menggunakan transportasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Komite Cipta Kerja yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan piagam penghargaan kepada jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) atas dedikasinya mengungkap dan menangani perkara manipulasi data pribadi dalam pendaftaran Program Kartu Prakerja.
Kerja sama Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philippines East Asean Growth Area (BIMP-EAGA) memulai awal tahun dengan pertemuan Strategic Planning Meeting (SPM) untuk melaporkan perkembangan kerja sama tahun sebelumnya dan menyusun perencanaan kerja tahun berjalan dibidang konektifitas, perdagangan, investasi, pariwisata, pertanian, perhubungan, ICT, sosial budaya dan pendidikan dan lingkungan.
Pemerintah terus berupaya mendorong percepatan implementasi skema Land Value Capture (LVC), sebagai salah satu alternatif mekanisme pembiayaan investasi publik dalam infrastruktur ditengah keterbatasan fiskal negara. Salah satu upaya tersebut diwujudkan Pemerintah dengan melakukan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Pendanaan Penyediaan Infrastruktur Melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan.