Dalam rangka penciptaan wirausaha baru yang ditargetkan 1 juta wirausaha baru yang berdaya saing pada tahun 2019 menurut RPJMN 2015-2019, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem yang memudahkan untuk berusaha. Wirausaha merupakan agen perubahan yang vital dalam penciptaan model bisnis dan industri baru, pengembangan produk dan jasa baru maupun implementasi metode produksi yang efisien.
Pemerintah memprioritaskan pembenahan manajemen irigasi di berbagai daerah yang diharapkan dapat memperkuat proses kedaulatan pangan di Indonesia. Belum optimalnya manfaat jaringan irigasi utama yang telah terbangun memerlukan pembangunan jaringan primer, sekunder dan tersier untuk mencetak sawah. Revitalisasi irigasi ini beriorientasi pada pemenuhan tingkat layanan irigasi yang efektif dan efisien.
“Pemerintah perlu menjaga stabilitas harga pangan, khususnya beras, jagung dan kedelai. Untuk itulah pemerintah menugaskan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mengamankan harga di tingkat produsen dan konsumen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Kamis (18/2).
Pemerintah berikhtiar menaikkan peringkat Indonesia sebagai negara dengan kemudahan berusaha yang baik. Kemudahan berusaha atau biasa disebut Ease of Doing Business (EODB) diukur setiap tahun oleh World Bank. Pada laporan Doing Business 2016 yang baru dikeluarkan Bank Dunia pada bulan Januari 2016, Indonesia menempati urutan 109 dari 189 negara, naik dari urutan 120 pada tahun sebelumnya.
Pemerintah menyatakan bahwa Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras Tahun 2016 tidak mengalami perubahan sesuai Inpres No 5 Tahun 2015. “Dalam rangka menjaga pasokan dan stabilisasi harga beras, melindungi tingkat pendapatan petani, pengamanan Cadangan Beras Pemerintah, dan penyaluran beras untuk keperluan masyarakat, harga gabah dan harga beras tetap,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Senin (15/2).
Pengusaha Dalam Negeri diberi kebebasan seluas-luasnya untuk berinvestasi di seluruh sektor dan khusus Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK), pemerintah bahkan melindunginya. Hal ini menjadi prinsip dari semangat melonggarkan aturan investasi asing dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI).