Nilai-nilai Pancasila terus menjadi fondasi utama dalam menjaga persatuan bangsa sekaligus memperkuat peran Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia. Di tengah berbagai tantangan global, mulai dari disrupsi teknologi, dinamika geopolitik, hingga ancaman fragmentasi sosial di ruang digital, Pancasila menjadi pedoman yang mempersatukan keberagaman bangsa dan memperkokoh ketahanan nasional.
Menjelang pemberlakuan kebijakan per 1 Juni 2026, Pemerintah mematangkan kesiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor satu pintu untuk komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis. Langkah ini diambil sebagai komitmen nyata negara dalam memperkuat pengawasan, mendorong transparansi perdagangan, sekaligus mengoptimalkan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) demi ketahanan ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima kunjungan delegasi Pemerintah Provinsi Hebei, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Zhao Chenxin di Jakarta, Selasa (26/05). Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk memperdalam kerja sama ekonomi, khususnya dalam penguatan rantai pasok industri dan transformasi melalui pengembangan smart technology.
Guna mengantisipasi tantangan keterbatasan fiskal di tingkat daerah, Pemerintah resmi memperkenalkan Skema Pendanaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC). Langkah strategis ini dikukuhkan melalui sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2026 yang menjadi pedoman rujukan nasional bagi percepatan pembangunan daerah.
Ketahanan ekonomi Indonesia yang bergerak impresif di tengah ketidakpastian global tidak lepas dari kuatnya performa ekspor komoditas strategis nasional, yang menjadi salah satu motor utama yang penggerak pertumbuhan ekonomi. Ke depan, fokus utama Pemerintah tidak hanya pada peningkatan nilai ekspor, tetapi juga pada optimalisasi manfaat hasil ekspor agar dapat mendukung penguatan ekonomi nasional secara berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 33 Ayat 3.
Pelaksanaan transformasi budaya kerja melalui kebijakan Work From Home (WFH) terus dievaluasi untuk menjaga efektivitas tata kelola pemerintahan sekaligus mendukung efisiensi aktivitas ekonomi nasional. Dalam rapat koordinasi yang membahas evaluasi paket kebijakan transformasi budaya kerja serta penyiapan paket stimulus triwulan II tahun 2026, sejumlah langkah lanjutan disiapkan untuk memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan optimal pada semester II tahun 2026.