Pemerintah terus mendorong penguatan daya saing industri nasional, khususnya industri plastik yang memasok kebutuhan bahan baku krusial bagi berbagai sektor manufaktur dan pemenuhan produk kebutuhan masyarakat. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah pemberian insentif fiskal berupa Bea Masuk (BM) sebesar 0% untuk bahan baku plastik tertentu selama 6 (enam) bulan. Insentif tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 tahun 2026 yang baru saja diundangkan 2 Oktober 2026.
Ekonomi syariah memiliki potensi besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Lebih dari sekadar aktivitas ekonomi berbasis agama, ekonomi syariah mengedepankan prinsip perdagangan yang adil (fair and just trade), transaksi atas dasar kerelaan bersama, serta jaminan kehalalan dan kebaikan produk di sepanjang rantai pasok. Prinsip tersebut menjadi peluang bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing industri sekaligus memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus memperkuat strategi peningkatan ekspor di tengah dinamika perdagangan global yang semakin kompleks. Hal ini dilakukan pada optimalisasi potensi pasar utama dan ekspor komoditas bernilai tambah. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi perkembangan neraca perdagangan nasional.
Percepatan penanganan hambatan usaha menjadi salah satu upaya untuk mengoptimalkan aktivitas ekonomi dalam negeri. Penguatan koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga diperlukan agar berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha dan industri dapat segera ditindaklanjuti, sehingga mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif. Dalam pelaksanaannya, koordinasi kebijakan ekonomi perlu diikuti dengan langkah konkret untuk memastikan berbagai agenda berjalan efektif dan persoalan di lapangan dapat segera diselesaikan.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus memperkuat berbagai perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) yang telah maupun akan diimplementasikan guna membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk Indonesia. Perjanjian yang menjadi perhatian utama antara lain tiga macam CEPA atau FTA yang akan diimplementasikan dalam waktu dekat, yakni Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA), Indonesia-Canada CEPA (I-CA CEPA), dan Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (I-EAEU FTA).
Penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif. Selain akses pembiayaan, peningkatan kapasitas usaha, literasi keuangan, pemanfaatan teknologi, dan keterhubungan dengan pasar diperlukan agar UMKM dapat berkembang, meningkatkan produktivitas, serta menciptakan lapangan kerja yang layak.