Perkembangan kasus Covid-19 menunjukkan tren kenaikan setelah lima pekan pasca liburan Idul Fitri, terutama di beberapa daerah yang sudah masuk Zona Merah. Untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah melakukan tindakan yang cepat, dengan melakukan penguatan PPKM Mikro serta mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi.
Merujuk pada data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), tingkat Kasus Aktif per 20 Juni 2021 adalah 7,17%, lebih tinggi daripada global yang sebesar 6,45%; Tingkat Kesembuhan sebesar 90,08%, lebih rendah dibandingkan Global yang 91,38%; dan Tingkat Kematian sebanyak 2,75% lebih tinggi daripada global yang sebesar 2,16%. Kondisi ini ditambah lagi dengan jumlah kasus terkonfirmasi yang baru di tanggal 20 Juni 2021 yang mencapai 13.737 kasus, yang merupakan angka tertinggi nasional sejak Januari 2021 lalu. Dengan penambahan sebanyak itu, total akumulasi kasus Covid-19 sebanyak 1.989.909.
Jumlah kasus aktif per 20 Juni 2021 sebanyak 142.719 kasus, mengalami tren peningkatan 51,12% dibandingkan per 3 Juni yang 94.438 kasus. Jumlah kasus konfirmasi baru telah menjadi lebih tinggi dibandingkan jumlah kesembuhan baru, sejak 4 Juni 2021 yang lalu. Peningkatan Kasus Aktif tersebut meningkatkan Bed Occupancy Ratio (BOR); per 20 Juni 2021 BOR Nasional sebesar 64% (TT Isolasi dan TT ICU). Terdapat lima provinsi dengan BOR ≥ 70%, yaitu DKI Jakarta (86%), Jawa Barat (84%), Jawa Tengah (82%), Banten (80%), dan D.I. Yogyakarta (79%). Juga masih terdapat empat provinsi dengan BOR antara 50% - 70% dan 25 Provinsi dengan BOR < 50%. Sedangkan, di tingkat Kabupaten/Kota, terdapat 87 Kabupaten/Kota dengan tingkat BOR >70%, dan sebagian besar berada di Pulau Jawa.
Sementara itu, BOR di RSDC Wisma Atlet mengalami tren peningkatan dalam satu bulan terakhir. Walaupun telah dilakukan penambahan 1.400 TT pada 14 dan 15 Juni 2021, namun BOR kembali meningkat per 21 Juni 2021 pagi. Hari ini, BOR Wisma Atlet mencapai 81,28%, sedangkan kondisi sehari sebelumnya (20 Juni 2021) adalah 79,46%.
Untuk mengatasi peningkatan kasus yang terjadi, Pemerintah melakukan penguatan PPKM Mikro dengan beberapa perubahan ketentuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sebagai berikut:
1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja => Perkantoran Pemerintah (Kementerian/Lembaga/Daerah), dan Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta
2. Kegiatan Belajar Mengajar => Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan
3. Kegiatan Sektor Esensial => Lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional; dan Tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall
Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.4.Kegiatan RestoranWarung makan, Rumah makan, Restoran, Kafe, Pedagang Kaki lima, Lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall
4.Kegiatan Restoran => Warung makan, Rumah makan, Restoran, Kafe, Pedagang Kaki lima, Lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall
5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mall => Pusat Perbelanjaan, Mall, Pusat Perdagangan
6. Kegiatan Konstruksi =. Tempat konstruksi/lokasi proyek
Dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
7. Kegiatan Ibadah => Tempat Ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Tempat Ibadah lainnya)
8. Kegiatan di Area PublikArea publik (Fasilitas umum, Taman umum, Tempat Wisata umum, area publik lainnya)
9. Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan => Lokasi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan
10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring => Lokasi Rapat/Seminar/Pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan
11. Transportasi Umum => Kendaraan umum, Angkutan massal, Taksi (konvensional dan online), Ojek (online dan pangkalan), Kendaraan sewa/rental
Dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/6), bahwa Pemerintah akan menguatkan dan memastikan implementasi kebijakan penanganan Covid-19, baik di hulu maupun di hilir. Kebijakan di hulu yaitu yang terkait dengan penguatan PPKM Mikro, serta peningkatan pelaksanaan Testing dan Tracing, antara lain:
Sedangkan, berbagai kebijakan di hilir antara lain:
“Penguatan peran 4 pilar (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, Polri) akan bisa membantu penguatan PPKM Mikro, untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19. Belajar dari daerah-daerah dengan lonjakan kasus tinggi yang lalu, maka penguatan implementasi dan percepatan vaksinasi menjadi kunci utama pengendalian Covid-19,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (rep/fsr/hls)
***
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Susiwijono Moegiarso
Website: www.ekon.go.id
Twitter, Instagram, Facebook, & Youtube: @PerekonomianRI
Email: humas@ekon.go.id
LinkedIn: Coordinating Ministry for Economic Affairs of the Republic of Indonesia