Dengan semakin meningkatnya eskalasi penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia, telah mengakibatkan menurunnya aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam rangka membantu UMKM tersebut, pemerintah memutuskan membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran KUR untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama 6 (enam) bulan.
Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah program guna melindungi masyarakat dari penyebaran Virus Korona (Covid-19) sekaligus menjaga daya beli masyarakat, terutama masyarakat miskin di Pedesaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melangsungkan courtesy call dengan Menteri Perdagangan Korea Selatan (Korsel) Yoo Myung Hee, dalam situasi work from home di kediamannya, Senin (6/4).
Untuk mencegah terjadinya krisis ekonomi dan keuangan, Pemerintah telah menetapkan Tambahan Belanja dan Pembiayaan Anggaran untuk menangani dampak Covid-19, yaitu sebesar Rp405,1 triliun.
Kini Pemerintah telah melakukan penyesuaian program Kartu Prakerja. Tak hanya diutamakan bagi pekerja dan pencari kerja muda, namun juga mereka yang terkena dampak langsung dari kejadian luar biasa Covid-19.
Dalam rangka melindungi para pencari kerja dan pekerja formal atau informal yang terkena dampak langsung dari berkurangnya aktivitas ekonomi nasional saat pandemi Covid-19 saat ini, Komite Cipta Kerja telah mempersiapkan Program Kartu Prakerja.