Sebagai upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19, baik dari aspek kesehatan maupun sosial ekonomi, Pemerintah tengah mempersiapkan Indonesia menuju tatanan kehidupan yang baru (Normal Baru) agar berangsur-angsur berjalan normal, dengan tetap memperhatikan data dan fakta yang terjadi di lapangan.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sebagai upaya untuk membangun ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat, berkesinambungan, dan berkeadilan. Perpres ini mencakup penyempurnaan kebijakan tentang pengelolaan JKN secara lebih komprehensif dalam upaya menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.
Pandemi Covid-19 telah membuat dunia berusaha keras untuk melakukan perbaikan. Selain berbagai usaha lahiriah yang telah dilakukan, tidak lupa Pemerintah juga menghimbau agar masyarakat juga senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pemerintah berencana untuk membuka lahan persawahan baru untuk mengantisipasi peringatan dari Food and Agriculture Organization (FAO) tentang kemungkinan terjadinya krisis pangan akibat pandemi Covid-19.
Pemerintah menjamin stok pangan masih terjaga, terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19. Harga dari 11 komoditas pangan utama juga masih terjaga.
Pemerintah telah menyiapkan Jaring Pengaman Sosial bagi masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan untuk menjaga daya beli dalam mengatasi dampak sosial ekonomi penyebaran Covid-19. Seperti apa Jaring Pengaman Sosial tersebut?