SIARAN PERS

Jakarta, 7 Juli 2011

 

Pemerintah Tingkatkan Ketahanan Pangan Menghadapi Bulan Puasa, Lebaran dan menuju Akhir Tahun 2011 

 

Dalam rangka menyambut bulan Puasa dan Lebaran serta menuju akhir tahun 2011, Sidang Kabinet hari ini menggarisbawahi pentingnya menjaga kecukupan pasokan dan stabilitas harga bahan pangan pokok termasuk beras dan daging. Secara khusus untuk daging, Sidkab menyepakati langkah-langkah jangka pendek dan menengah untuk menjaga pasokan dan harga daging. Langkah-langkah itu mencakup seluruh rantai pasokan pengadaan sapi untuk melindungi konsumen dan menuju ketahanan pangan yang berkelanjutan.


Saat ini Pemerintah sedang memfinalisasi kebijakan untuk perbaikan dan penyempurnaan berbagai peraturan yang terkait dengan mata rantai pasokan ternak serta Rumah Potong Hewan(RPH) di Indonesia. Upaya ini merupakan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti semua peraturan perundangan yang terkait dengan aspek kesehatan,agama dan kesejahteraan hewan yang telah sesuai dengan ketentuan badan kesehatan hewan dunia (OIE), di mana Indonesia adalah anggotanya.


“Pemerintah saat ini secara terus-menerus memperbaiki mata rantai pasok dan RPH yang memenuhi standar nasional berdasar ketentuan  dan  standar World Organization for Animal Health (OIE) dalam hal kesejahteraan hewan. Ini penting demi kesehatan masyarakat serta ketersediaan pasokan dalam negeri dan harga yang terjangkau” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa,  hari ini (7/7).


Saat ini beberapa RPH di Indonesia telah memiliki sertifikasi mutu yang dilakukan oleh pihak ketiga yang independen. Namun sertifikasi mutu belum mencakup prinsip kesejahteraan hewan secara keseluruhan di setiap rantai pasokannya (supply chain). Berdasarkan kondisi tersebut dan guna menjamin ketersediaan pasokan daging sapi dan keterjangkauan harga, terdapat beberapa solusi yang diputuskan oleh Pemerintah Indonesia saat ini, yaitu:

A. Solusi Jangka Pendek:

  1. Mengembangkan pedoman kesejahteraan hewan dengan mengacu pada standar dan ketentuan yang berlaku di Indonesia, termasuk untuk peraturan dalam hal kebersihan, sanitasi, maupun jaminan halal;
  2. Menyusun daftar RPH yang sudah menerapkan prinsip kesejahteraan hewan dan peraturan yang lain maupun daftar RPH yang harus ditingkatkan pengelolaannya;
  3. Mengevaluasi RPH yang memenuhi syarat berdasarkan penilaian auditor independen internasional.
  4. Mengalokasikan impor secara bertahap yang ditujukan kepada importer yang telah memiliki kontrak dengan  RPH yang telah siap menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.
  5. Segera menerbitkan Peraturan Menteri (Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian) tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk sesuai dengan amanah UU no 18 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  6. Menerbitkan peraturan (dari) tentang ekspor dan impor hewan dan produk hewan;

 

B. Solusi Jangka Menengah:

  1. Evaluasi atas cetak biru/blueprint program dan rencana aksi Program Swasembada Daging dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan penanggungjawab utama:  Kementerian Pertanian.
  2. Rencana Aksi Program Swasembada Daging yang disepakati  agar dapat selesai dalam 1-3 bulan kedepan sehingga kepastian langkah Pemerintah dan Daerah dalam alokasi APBN/APBD 2012-1014, dan memberi arah yang jelas bagi  stakeholder lain.

 

C. Solusi Jangka Panjang:

  1. Melengkapi regulasi yang sudah ada dengan petunjuk teknis pelaksanaan;
  2. Merevisi SNI tentang RPH karena sudah lebih dari 5 (lima) tahun;
  3. Menyusun SNI tentang Pedoman Kesejahteraan Hewan di RPH dan seluruh rantai pasok;
  4. Memperkuat inspeksi dan surveillance;
  5. Melakukan kerja sama internasional dalam meningkatkan capacity building dan infrastruktur supply chain kesejahteraan hewan.

 

Lebih lanjut Menko Perekonomian menjelaskan bahwa saat ini pasokan daging sapi untuk kebutuhan menjelang bulan puasa masih aman, begitu pula harga daging sapi di pasar yang dipantau rata rata di bukan Juni masih stabil di kisaran Rp. 64.450. “Kebutuhan daging sapi di Indonesia sebesar 35.333  ton/bulan dan khusus untuk lebaran sebesar 55.000 ton, dan produksi dalam negeri sebesar 26.342 ton/bulan. Sehingga perlu impor yang jumlahnya akan berkurang sejalan dengan program swasembada. Hasil sementara sensus BPS untuk sapi potong 14,3 juta ekor lebih besar dari perhitungan swasembada. Sehingga impor hanya untuk memenuhi kebutuhan industri untuk jenis daging tertentu dan kebutuhan hotel dan restaurant,” tegas Menko Perekonomian.

 

Diharapakan dengan program aksi yang dilakukan pemerintah dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tersebut, akan membantu pula upaya mencapai swasembada daging di masa datang.

 

--selesai--

 

 

 

Sumber:

  1. Kementerian Perdagangan, Republik Indonesia
  2. Kedeputian Pertanian dan Kelautan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian