JAKARTA: Kementerian PPN/ Bappenas menyatakan penerapan mekanisme reward and punishment bukan merupakan satu-satunya cara untuk memperbaiki dan mengatasi rendahnya penyerapan bujet belanja pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menteri PPN/ Kepala Bappenas Armida Salsial Alisjahbana mengatakan masalah rendahnya penyerapan belanja pemerintah harus diatasi dengan meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia di kementerian/ lembaga (K/L) dan pemerintah daerah dalam menyerap anggaran.
Selain itu, lanjutnya, implementasi peraturan presiden No. 54/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang merupakan hasil revisi dari Keppres No. 80/2003 diharapkan mampu menjadi panduan bagi K/L maupun pemda dalam perencanaan dan penyerapan anggaran yang baik.
Menurutnya, untuk bisa menyerap anggaran dengan baik, K/L maupun pemda harus memiliki kemampuan yang cukup di bidang penyusunan, perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban . "Nah itu harus dilatih bertahap.Jadi tidak bisa hanya menghukum, tapi kemampuannya tidak dibangun," katanya di Jakarta hari ini.
Masalah rendahnya penyerapan belanja ini merupakan salah satu topik penting yang dibahas dalam rapat kerja kabinet II di Istana Bogor awal Juli lalu. Beberapa faktor juga telah diidentifikasi sebagai penyebab rendahnya penyerapan anggaran.
Faktor itu a.l. K/L tidak dapat mulai bekerja sejak awal tahun karena keterlambatan penetapan KPA dan pengelola kegiatan di hampir semua satker pusat dan daerah, perencanaan kegiatan/proyek yang kurang baik atau tidak ada kerangka acuan kerja, dan masalah pengadaan atau pembebasan lahan. (bsi)


