
(gbr: bandarudara.com)
Jakarta, 31 Agustus 2010 – Rapat Koordinasi hari ini yang dipimpin oleh Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian dan dihadiri oleh Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Direktur Utama Angkasa Pura I dan Direktur Utama Angkasa Pura II dengan agenda Pembahasan Jakarta Automated Air Traffic Control System (JAATS) di Bandara Soekarno Hatta memutuskan untuk mempercepat pengadaan sistem New JAATS. Pengadaan yang semula akan dilakukan pada tahun 2012 akan dipercepat menjadi tahun 2010. Percepatan ini sangat diperlukan untuk menghindari kegagalan sistem JAATS seperti yang terjadi pada tanggal 29 Agustus 2010. New JAATS juga harus terintegrasi dengan sistem di Makassar yang dibangun tahun 2004 dan baru direstart tahun 2009. Dana yang dibutuhkan untuk New JAAT sekitar Rp 1 triliun dengan sumber dana yang berasal dari sebagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar kurang lebih Rp 150 milyar dan selebihnya berasal dari Angkasa Pura.
JAATS merupakan sistem pemanduan lalu lintas penerbangan yang digunakan untuk mengatur pesawat terbang yang beroperasi di Jakarta. Sistem JAATS yang ada sudah cukup tua dibangun pada tahun 1985-1986 dan diupgrading pada tahun 1996. Sistem ini semula didesign untuk melayani kurang lebih 400-600 movement/hari sedangkan pada saat ini sudah kurang lebih 2000 movement/hari. Tingkat pelayanan yang dilakukan oleh JATS pada saat ini sudah cukup tinggi menjadi overloaded. Sistem yang ada sekarang juga tidak mampu mendukung pertumbuhan traffic dan mengakomodir perkembangan teknologi. Kegagalan JAATS tersebut menyebabkan pelayanan lalu lintas penerbangan di FIR Jakarta menjadi terganggu.
Penanganan jangka pendek lainnya yang dilakukan adalah mempercepat system pemeliharaan rutin (restart system)ditingkatkan dari semula 1 bulan sekali menjadi setiap 2 minggu sekali. Disamping itu juga akan dilakukan pemisahaan Air Traffic Services (ATS) dengan membentuk Perum Khusus/Badan Layanan Penerbangan Air Traffic Services. ATS tidak bersifat komersial namun bersifat pelayanan dengan menitikberatkan pada aspek keamanan atau keselamatan penerbangan. Pembetukan badan hukum tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan, Menteri BUMN serta Menteri Hukum dan HAM yang diharapkan pelayanan lalu lintas udara sudah bisa dibentuk akhir tahun ini, sehingga pada tahun 2011 sudah bisa beroperasi.(fh)


