|
Sejak diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 5 November 2007, program penjaminan kredit/pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK), yang selanjutnya disebut Kredit Usaha Rakyat (KUR) mendapat respon positif dari masyarakat. Penyaluran KUR mengalami kenaikan sekitar 9,5 (sembilan koma lima) kali lipat selama tahun 2008 dari Rp. 1.400.000.000.000,- (satu triliun empat ratus milyar rupiah) pada Januari 2008 menjadi Rp. 12.900.000.000.000,- (dua belas triliun sembilan ratus milyar rupiah) pada Januari 2009, yang kemudian melambat dan mencapai Rp. 17.200.000.000.000,- (tujuh belas triliun dua ratus milyar rupiah) pada akhir Desember 2009. Sebaran realisasi KUR menurut sektor menunjukkan peran sektor perdagangan mencapai 70% (tujuh puluh persen), sementara sektor pertanian 15% (lima belas persen), sektor jasa lain-lain 7% (tujuh persen), dan sektor lainnya 8% (delapan persen).
Sebaran realisasi KUR menurut wilayah, menunjukkan Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat merupakan penerima terbesar KUR secara nasional. Sementara penerima KUR terbesar di luar Jawa adalah Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Selatan.
Dalam rangka meningkatkan kembali penyaluran dan efektivitas KUR, Pemerintah melalui Program 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu Kedua mencanangkan program revitalisasi KUR mulai tahun 2010. Ada tiga aksi yang akan dikerjakan yaitu:
- Penyaluran KUR direncanakan mencapai Rp. 20.000.000.000.000,- (dua puluh triliun rupiah) pertahun selama periode 2010-2014. Untuk mendukung hal tersebut Pemerintah akan menyiapkan dana penjaminan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Penambahan bank pelaksana KUR dengan keikutsertaan Bank Pembangunan Daerah dan kelompok bank lain;
- Relaksasi pengaturan penyaluran KUR.
Guna memastikan untuk penyaluran dana penjaminan KUR senilai Rp 2 triliun, telah ditandatangani nota kesepahaman antara sejumlah instansi pemerintah, perusahaan penjaminan dan perbankan. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi dan UKM dengan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia dan PT Asuransi Kredit Indonesia, sedangkan enam bank yang sebelumnya telah menyalurkan kredit ini menjadi pihak ketiga, yakni BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN. Bank Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri.
Menko Perekonomian mengatakan penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan upaya pemerintah memajukan sektor riil melalui pemberian fasilitas kemudahan dalam pembiayaan, serta melakukan relaksasi dalam prosedur pemberian KUR, yang bertujuan untuk meningkatkan kembali penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). |