|
Pada Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) di Bidang Penanaman Modal d Batam
Batam, 15 Januari 2010 - Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Negara BUMN, Kepala BKPM, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Walikota Batam, Kepala Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, meresmikan penggunaan SPIPISE di PTSP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Pembangunan SPIPISE berbasis web ini merupakan salah satu dari Rencana Aksi Program 100 Hari Pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. SPIPISE merupakan sistem pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi secara nasional antara BKPM sebagai pusat database dan sistemnya dengan berbagai Kementerian/LPND yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan terkait penanaman modal, serta antara BKPM dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani penanaman modal yang melaksanakan fungsi PTSP di bidang penanaman modal baik di provinsi dan di kabupaten/kota.
Sebagai langkah awal, Pemerintah menetapkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagai lokasi pertama penerapan SPIPISE yang akan berfungsi untuk mendukung pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal di seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Bidang Penanaman Modal di provinsi dan di kabupaten/kota.
Tujuan dari penggunaan SPIPISE ini adalah untuk mewujudkan:
- penyelenggaraan PTSP di Bidang Penanaman Modal sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PTSP di Bidang Penanaman Modal;
- pelayanan perizinan dan nonperizinan yang mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel;
- integrasi data dan pelayanan perizinan dan nonperizinan; dan
- keselarasan kebijakan dalam pelayanan penanaman modal antar sektor di pusat dan antara pusat dengan daerah.
Dengan terwujudnya penggunaan SPIPISE di dalam mendukung penyelenggaraan PTSP, maka akan memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal baik bagi investor dalam negeri dan investor asing yang membutuhkan pelayanan penanaman modal. Dengan penggunaan SPIPISE ini, diharapkan investor dapat mengajukan permohonan perizinan dan nonperizinan melalui internet dan disisi lain dengan penggunaan sistem ini akan membantu Pemerintah dalam mengintegrasikan data realisasi penanaman modal di berbagai daerah di Indonesia secara online.
Setelah peresmian penggunaan SPIPISE di Kota Batam ini, dalam waktu dekat akan diimplementasikan juga penggunaan SPIPISE ini di DKI Jakarta sebagai barometer “ease of doing business” di Indonesia, kemudian menyusul beberapa kota lain yang telah siap infrastruktur dan unit penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal, antara lain Kota Bandung, Denpasar, Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Surakarta, Balikpapan, Banda Aceh, Makassar, Manado, Palangka Raya, Palembang, dan Pekanbaru. Dan diharapkan dalam waktu 3 (tiga) tahun penerapan SPIPISE dapat diimplementasikan di seluruh PTSP di bidang Penanaman Modal.
Dengan diimplementasikannya penggunaan SPIPISE, diharapkan akan mampu menciptakan iklim investasi Indonesia yang lebih kondusif dan memiliki daya saing yang lebih baik sehingga akan mendorong meningkatnya realisasi investasi di Indonesia, yang pada akhirnya akan mewujudkan target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah rata-rata sebesar 7% selama 5 tahun kedepan (2009 – 2014).
Untuk itu, Pemerintah bertekad akan berkoordinasi dan mendorong Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk bersama-sama melakukan perbaikan berbagai perangkat pendukung penanaman modal baik berupa peraturan, unit penyelenggara PTSP di bidang Penanaman Modal, sumber daya manusia, maupun infrastruktur pendukungnya. Dengan tekad dan kerja keras bersama, Pemerintah akan mampu mewujudkan Indonesia yang lebih baik. |