|
Makassar, 15 Oktober, 2009 - Dalam rangka memanfaatkan keramaian acara Indonesian Open Extreem Sport Championship, kejuaraan atraksi olah raga ekstrim, seperti memanjat tebing, motor cross, jet ski yg dilakukan Kementerian Pemuda dan Olah Raga pada tanggal 15 – 17 Oktober 2009 di Makasar, maka Kedeputian Bidang Industri dan Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan Sosilisasi Kebijakan Perbaikan Iklim Usaha, Pemberdayaan Pelaku Usaha, dan Persaingan Usaha untuk mendorong kewirausahaan bagi para pemuda sebagai generasi pelaku ekonomi sekarang dan mendatang. Peserta adalah para pemuda yang ikut acara kejuaraan olah raga ekstrim, akademisi, pemerintah daerah dan dinas dunia usaha di Sulawesi Selatan dan sebagian dari wilayah Indonesia Bagian Timur lainnya serta intansi pusat.
Minat wirausaha meningkat sejak 2005 yang ditunjukkan dengan menurunnya pengangguran dari 11,2% tahun 2005 menjadi sekitar 8% tahun 2008 tetapi entitas UMKM berkembang dari sekitar 47 juta unit menjadi lebih dari 50 juta unit di akhir tahun 2008. Olah raga memiliki manfaat ekonomi yang luar biasa untuk memulai kewirausahaan oleh pemuda maupun mengembangkan bisnis global. Olah raga merupakan kebutuhan setiap orang dan peluang bisnisnya mulai dari pengadaan sarana dan kelengkapan olah raga, pakaian, sepatu, makanan, minuman, vitamin, obat-obatan, kosmetik, sampai jasa kebugaran, seperti massage, spa, dan lain sebagainya.
Kegiatan olah raga merupakan event dan moment bisnis yg menggiurkan sebagai ajang promosi, kegiatan wisata, entertainment dan sebagainya. Oleh karena itu tidak heran world cup, olimpiade dsb diperebutkan. Juga olah raga mengajarkan pelaku ekonomi bagaimana melakukan persaingan secara sportif dan kreatif dalam perlombaan (racing), pertandingan, dan kontes seperti olah raga binaraga, manjat, tebing, dan sebagainya. Para pemuda generasi ekonomi yang akan menggantikan para taipan bisnis, perlu menghayati folosofi dan jorgan2 olah raga seperti vini vidi vici, ora et labora, mensana in copore sano. Hal tersebut disampaikan oleh Edy Putra Irawady, Deputi bidang industri dan perdagangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam acara Sosilisasi Kebijakan Perbaikan Iklim Usaha, Pemberdayaan Pelaku Usaha, dan Persaingan Usaha di Makassar.
Kebijakan Perbaikan Iklim Usaha, Pemberdayaan Pelaku Usaha, dan Persaingan Usaha yang disosialisasikan antara lain:
1. Kebijakan Perbaikan Iklim Usaha yang meliputi
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan National Single Window for Investment untuk kemudahan investai yang dikembangkan BKPM;
- Tatalaksana Perizinan dan Non Perizinan utk perbaikan pelayanan publik yg diintroduksi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara.
- Perkembangan kemudahan pelayanan pengurusan dokumen kepabenan dan kepelabuhan yg dikenal dgn Indonesian National Single Window.
2. Kebijakan Pemberdayaan Pelaku Usaha disampaikan yang meliputi:
- Kebijakan Keuangan Mikro yang lahir dari SKB Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Negara Koperasi dan UKM,
- Ketentuan Kerjasama ASEAN dalam pengembangan UMKM
- Peluang usaha dalam kegiatan wisata bahari
3. Persaingan Usaha yang meliputi
- Ketentuan anti dumping, anti subsidi, dan pengamanan perdagangan
- Ketentuan persaingan usaha
- Kebijakan Pengawasan Distribusi, Peredaran, dan perlindungan konsumen
|