|
Seminar Perubahan Iklim dan Solusi Alternatif Melindungi Lapisan Ozon |
|
|
|
|
Jakarta, 9 Oktober 2009 - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan seminar yang merupakan rangkaian sosialisasi dampak perubahan iklim yang merupakan seri lanjutan dari seminar-seminar sebelumnya. Seminar kali ini menitikberatkan pada kebijakan pemerintah tentang perubahan iklim yang berhubungan dengan upaya perlindungan lapisan ozon.
Seminar yang dimoderatori oleh Staf Ahli Bidang Inovasi Teknologi dan Lingkungan Hidup Kemenko Bidang Perekonomian menghadirkan narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup yang membidangi Mitigasi Perubahan Iklim, dan studi kasus pelaku usaha hidro-karbon yang merupakan salah satu solusi melindungi lapisan ozon. Dalam kesempatan ini hadir perwakilan dari beberapa kementerian/lembaga, Kadin, dunia pendidikan, pelaku usaha/swasta, yayasan-yayasan, dan lain-lain.
Kebijakan Pemerintah RI dalam menghadapi perubahan iklim/pemanasan global dan kerusakan lapisan ozon dapat dilihat pada:
Rencana Aksi Nasional Perubahan Iklim (RAN-PI) yang meliputi hal-hal :
- Tujuan: RAN-PI merupakan pedoman bagi instansi/lembaga terkait dalam melaksanakan upaya yang sistematik dan terkoordinasi/terintegrasi untuk mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
- Sifat: Dinamis; dokumen RAN-PI perlu dievaluasi secara berkala guna menyesuaikan dengan dinamika perubahan iklim.
Strategi Pembangunan Nasional Dalam Antisipasi Perubahan Iklim :
- Strategi tiga jalur (triple track strategy), yakni pro-poor, pro-job, dan pro-growth yang berbasiskan pada prinsip pro-environment.
- Agenda Mitigasi: Program pembangunan harus secara tegas mengacu juga pada sasaran-sasaran reduksi emisi gas rumah kaca dan intensitas energi dari pertumbuhan ekonomi.
Agenda Adaptasi: Mengembangkan pola pembangunan yang tahan terhadap dampak perubahan iklim dan gangguan anomali cuaca yang terjadi saat ini dan antisipasi dampaknya ke depan.
Regulasi Nasional Terkait Perubahan Iklim :
- UU nomor 30/2007 à Energi.
- UU No. 32/2009 à Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Pemerintah No. 04/2001 à pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan Peraturan Presiden nomor 5/2006 à kebijakan energi nasional.
- Instruksi Presiden nomor 1/2006 à penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain.
- Instruksi Presiden nomor 10/2005 à penghematan energi.
- Keputusan Menteri LH No. 206/05 à KLH sebagai Designated National Authority (DNA) untuk Clean Development Mechanismi (CDM).
- Peraturan Menteri ESDM no.2/2006 à pengusahaan pembangkit listrik tenaga energi terbarukan skala menengah.
Peraturan Perlindungan Lapisan Ozon di Indonesia :
- Keppres No. 23 tahun 1992 tentang Ratifikasi Konvensi Wina, Protokol Montreal dan Amandemen London.
- Keppres No. 92 tahun 1998 tentang Ratifikasi Amandemen Kopenhagen.
- Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2005 mengenai pengesahan amandemen Beijing to The Montreal Protocol.
- Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2005 mengenai Pengesahan Amandemen Montreal.
- Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
- Kepmen Indag No. 789/MPP/Kep/12/2002 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya.
- Kepmen Indag No. 790/MPP/Kep/12/2002 tentang Larangan Memproduksi dan Memperdagangkan BPO dan Barang-Barang yang Mengandung BPO.
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 376/Menkes/Per/VIII/1990 tentang Bahan, Zat, Warna, Zat Pengawet dan Tabir Surya pada Kosmetika.
- Keputusan Menteri Pertanian RI no 949/KPTS/TP.270/12/98, tentang Pestisida Terbatas.
- Keputusan Menteri Pertanian RI no 123/KPTS/TP.270/2/2002, tentang Pendaftaran dan Pemberian Ijin sementara Pestisida.
(sumber: presentasi Deputi Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan)
|