www.ekon.go.id
www.ekon.go.id www.ekon.go.id www.ekon.go.id
 
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
 
www.ekon.go.id www.ekon.go.id www.ekon.go.id

Menko Perekonomian bersama Anggota II BPK serta para menteri di bidang perekonomian saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK RI


...

Menko Perekonomian memberi pidato saat rapat gabungan Komisi IV, VI, dan VII DPR RI
...

Menko Perekonomian bersama para menteri KIB II saat menerima kunjungan US Secretary of Commerce di kantor Kemenko Perekonomian
...

Menko Perekonomian memberikan arahan di acara Seminar Nasional "Mencari Format Sistem Keamanan Nasional dalam Era Demokrasi dan Globalisasi" di Lemhanas.
...

...

www.ekon.go.id www.ekon.go.id www.ekon.go.id www.ekon.go.id www.ekon.go.id www.ekon.go.id www.ekon.go.id www.ekon.go.id www.ekon.go.id
 
  bahasa   |   english
					
					

Indonesian Innovative products

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini130
mod_vvisit_counterKemarin935
mod_vvisit_counterMinggu Ini3840
mod_vvisit_counterBulan Ini24960
mod_vvisit_counterKeseluruhan289016
   
Siaran Pers: RUU Kawasan Ekonomi Khusus PDF Cetak E-mail
Jakarta, 14 September 2009 - Pada hari ini, Senin 14 September 2009, Raker Pansus RUU KEK telah menyetujui rumusan RUU KEK yang telah disepakati bersama Pemerintah, untuk disampaikan ke Sidang Paripurna DPR guna pengesahaannya menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut menandai dimulainya era baru di negara kita dalam menawarkan keunggulan daya saingnya memasuki persaingan global untuk menarik penanaman modal. Dengan lokasi yang sangat strategis di tengah emerging market dengan potensi pasar sekitar 3 milyar jiwa di Asean, Cina, dan India, diharapkan pengembangan KEK dapat mengoptimalkan keunggulan geoekonomi dan geostrategi yang dimiliki negara kita sebagai salah satu basis produksi global.

Pada dasarnya, pengembangan KEK dilaksanakan melalui penyiapan kawasan dengan batas tertentu yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi serta diberi berbagai fasilitas dan kemudahan guna menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional. Dengan penyederhanaan proses bisnis, jaminan ketertiban dan keamanan, pemberian fasilitas, serta jaminan kepastian hukum, keberadaan KEK diharapkan dapat bersaing dengan kawasan sejenis di negara tetangga dalam menarik penanam modal.
Adapun tujuan pengembangan KEK adalah untuk mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata, dan perdagangan. Kecuali akan membuka lapangan kerja baru, keberadaan KEK diharapkan dapat menumbuhkan keterkaitan hulu-hilir di wilayah sekitarnya sehingga dampak penciptaan lapangan kerja akan lebih meluas. Pemihakan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah menjadi komitmen Pemerintah juga tertuang dalam UU ini dalam bentuk pengalokasian lokasi di KEK yang khusus diperuntukkan bagi UMKM agar mereka dapat bersinergi dengan para pelaku usaha penanam modal.

Pengusulan suatu KEK menganut asas keterbukaan, di mana pembentukannya dapat diusulkan oleh badan usaha, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan. Selanjutnya, persetujuan dalam penetapan KEK akan didasarkan pada evaluasi terhadap kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan, antara lain: kesesuaian dengan rencana tata ruang, dukungan pemerintah daerah, posisi yang strategis, serta kelayakan di bidang lingkungan, ekonomi dan finansial. Namun demikian, dalam hal tertentu yang terkait dengan kepentingan nasional yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah tertentu, Pemerintah dapat menetapkan suatu wilayah sebagai KEK.

Fasilitas dan kemudahan yang akan diberikan di KEK tidak semata-mata mengutamakan fasilitas keringanan fiskal, tetapi juga mencakup fasilitas non-fiskal melalui penyederhanaan birokrasi, kemudahan melakukan usaha, serta pelayanan yang efisien kepada pelaku usaha. Pengaturan fasilitas fiskal akan mencakup bidang-bidang perpajakan, kepabeanan, cukai, pajak daerah dan retribusi daerah, serta kemudahan lain yang akan diatur kemudian. Untuk fasilitas non-fiskal akan diberikan kemudahan di bidang pertanahan, keimigrasian, perizinan, dan tidak memberlakukan ketentuan yang mengatur bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, kecuali yang dicadangkan untuk UMKM dan koperasi. Keseluruhan fasilitas dan kemudahan tersebut akan dilaksanakan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dibentuk disetiap KEK.

Di bidang ketenagakerjaan, tenaga kerja warga negara Indonesia tetap diutamakan di KEK sehingga kemudahan mempekerjakan tenaga kerja asing hanya diberikan bagi direktur dan komisaris. Untuk meningkatkan iklim hubungan industrial yang lebih harmonis, di KEK akan dilakukan pengaturan khusus dalam pembentukan lembaga tripartit dan dewan pengupahan.

Untuk menjamin pelaksanaan KEK sesuai dengan yang diharapkan, dibentuk struktur kelembagaan yang terdiri atas dua tingkat, yaitu Dewan Nasional di Pusat dan Dewan Kawasan di provinsi. Dewan Nasional beranggotakan para menteri dan kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dengan tugas antara lain menetapkan rencana induk nasional KEK serta merumuskan kebijakan umum serta langkah strategis dalam percepatan pengembangan KEK. Dewan Kawasan dibentuk disetiap provinsi yang sebagian wilayahnya ditetapkan sebagai KEK, diketuai oleh gubernur yang bersangkutan dengan bupati/walikota terkait sebagai wakil ketua dan beranggotakan unsur Pemerintah dan pemerintah daerah.

Kecuali menjadi unsur pelaksana kebijakan di daerah, Dewan Kawasan bertugas membentuk Administrator di setiap KEK yang akan menjadi pelaksana pelayanan dalam pemberian perizinan serta melakukan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK. Dalam pelaksanaan pelayanan perizinan, Administrator akan menerima pelimpahan kewenangan dari Pemerintah dan pemerintah daerah.

Dalam UU KEK diamanatkan penyusunan berbagai peraturan pelaksanaan, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Dewan Nasional. Sesuai dengan tekad untuk segera dapat mengoperasikan beberapa KEK dalam waktu dekat, Pemerintah akan memprioritaskan penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penetapan KEK sehingga pada tahun 2010 mendatang sudah dapat ditetapkan beberapa lokasi sebagai KEK.

Penerbitan UU KEK ini tidak serta merta mencabut status Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang telah ditetapkan terdahulu. Bagi KPBPB yang sudah ada akan diberi kesempatan untuk beralih menjadi KEK atau tetap menjadi KPBPB sampai berakhir jangka waktunya. Setelah seluruh KPBPB beralih menjadi KEK atau berakhir jangka waktunya, UU ini akan mencabut UU No. 36 Tahun 2000 yang telah diubah melalui UU No. 44 Tahun 2007. Dengan demikian, ke depan hanya akan ada satu bentuk pengaturan kawasan ekonomi di Indonesia, yaitu Kawasan Ekonomi Khusus.

UU KEK merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi, yaitu ”Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilaksanakan pembangunan perekonomian nasional berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

****
 
   
Perkembangan EKonomi
Kajian Kajian
Siaran Pers Pencapaian Program 100 Hari KIB II
 
Kajian 

Kata Kunci

Jajak Pendapat

Informasi apa yang paling perlu ditambahkan dalam situs ini?
 
 
 
www.ekon.go.id www.ekon.go.id www.ekon.go.id www.ekon.go.id www.ekon.go.id www.ekon.go.id www.ekon.go.id www.ekon.go.id www.ekon.go.id
www.ekon.go.id www.ekon.go.id www.ekon.go.id
 
www.ekon.go.id  
 
 
 
www.ekon.go.id www.ekon.go.id www.ekon.go.id
www.ekon.go.id www.ekon.go.id www.ekon.go.id
   
www.ekon.go.id www.ekon.go.id www.ekon.go.id