|
Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2009 - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penghargaan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang berhasil masuk kategori Laporan Keuangan Pemerintah dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima secara langsung oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Eddy Abddurahman.
Penyampaian penghargaan tersebut merupakan rangkaian acara Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah di Jakarta. Rakernas yang mengangkat tema "Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara melalui Akuntansi dan Pelaporan Keuangan" ini diikuti oleh sekitar 600 peserta dari Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah ini. Acara juga dihadiri oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pimpinan dan Anggota komisi XI DPR RI, Pimpinan dan Anggota Panitia Anggaran DPR RI, para Menteri/Pimpinan Lembaga, para Duta Besar dan Pimpinan Lembaga Internasional, para Gubernur/Bupati/Walikota, para Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama, serta jajaran Pejabat Eselon I dan II pada Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Pada tahun 2008, jumlah Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) yang mendapat opini paling baik yaitu wajar tanpa pengecualian (WTP) sebanyak 35 LKKL, yang berarti naik 2 kali lipat dari tahun 2007 yang berjumlah 16 LKKL. Berikut rekapitulasi atas opini LKKL tahun 2006 s.d. 2008 adalah:
| Opini |
2006 |
2007 |
2008 |
| Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified) |
7 |
16 |
35 |
| Wajar Dengan Pengecualian (Qualified) |
37 |
31 |
30 |
| Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) |
35 |
33 |
19 |
| Tidak Wajar (Adversed) |
- |
1 |
- |
| Jumlah |
79 |
81 |
83 |
Sumber: Data BPK hingga 4 Juli 2008
35 Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh opini WTP yaitu:
| 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat |
19. BSN |
| 2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian |
20. Bapeten |
| 3. Kementerian Negara BUMN |
21. Lembaga Administrasi Negara |
| 4. Kementerian Negara Ristek |
22. Arsip Nasional Republik Indonesia |
| 5. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan |
23. Kementerian Negara Perumahan Rakyat |
| 6. Kementerian Negara PAN |
24. Komisi Pemberantasan Korupsi |
| 7. Badan Intelejen Negara |
25. Dewan Perwakilan Daerah |
| 8. Dewan Ketahanan Nasional |
26. APP 97 (Cicilan Pokok Utang DN) |
| 9. Kementerian Negara Pembangunan Nasional/Bappenas |
27. Komisi Yudisial |
| 10. APP 61 (Pembayaran Bunga Utang) |
28. Badan Nasioanl Penempatan dan Perlindungan TKI |
| 11. Lembaga Ketahanan Nasional |
29. Departemen Perindustrian (dengan paragraf penjelasan) |
| 12. Basan Koordanasi Penanaman Modal |
30. Kementerian Koordinator Bidang Polhukam (dengan paragraf penjelasan) |
| 13. APP 71 (Dana Otsus & Penyesuaian) |
31. App 62 (subsidi dan transfer lainnya) (dengan paragraf penjelasan) |
| 14. Lembaga Ketahanan Nasional |
32. Badan Narkotika Nasional (dengan paragraf penjelasan) |
| 15. Badan Koordinasi Penanaman Modal |
33. Komite Nasional HAM (dengan paragraf penjelasan) |
| 16. Mahkamah Konstitusi |
34. Badan Meterologi dan Geofisika (dengan (paragraf penjelasan) |
| 17. PPATK |
35. BPKP (dengan paragraf penjelasan) |
| 18. Bakorsurtanal |
|
Sumber: Data BPK hingga 24 Juli 2008
Menteri Keuangan dalam pidatonya menyampaikan bahwa tantangan-tantangan yang harus dihadapi oleh Kementerian Negara/Lembaga dalam pengelolaan keuangan negara antara lain:
- Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budgeting) yang dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara anggaran dengan keluaran (output) dan hasil (outcome).
- Pelaporan Keuangan dan Kinerja yang merupakan konsekuensi logis dari penerapan anggaran berbasis kinerja dan memfasilitasi penyederhanaan sistem pelaporan yang selama ini terpisah yaitu dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip).
- Penerapan Reward and Punishment System yang dinyatakan dalam Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN TA 2007.
Dalam rakernas ini juga dilaksanakan launching peraturan pemerintah (PP) tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. PP ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintah dalam penyelenggaraan kegiatan instansi pemerintah, agar memperoleh keyakinan yang memadai dalam hal efektifitas dan efisiensi pencapaian penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, penanganan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. |