Menko Perekonomian bersama Anggota II BPK serta para menteri di bidang perekonomian saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK RI
...
Menko Perekonomian memberikan arahan di acara Seminar Nasional "Mencari Format Sistem Keamanan Nasional dalam Era Demokrasi dan Globalisasi" di Lemhanas. ...
...
Menko Perekonomian memberi pidato saat rapat gabungan Komisi IV, VI, dan VII DPR RI ...
Menko Perekonomian bersama para menteri KIB II saat menerima kunjungan US Secretary of Commerce di kantor Kemenko Perekonomian ...
Hasil Sidang Pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN)
Jakarta, 16 Juni 2009 - Untuk pertamakalinya sejak ditetapkan Keppres No. 4 Thn 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), Sidang Pleno BKPRN diadakan pada tanggal 16 Juni 2009 di Gedung Juanda, Departemen Keuangan. Sidang dipimpin oleh Plt. Menko Perekonomian selaku Ketua BKPRN dan dihadiri oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan serta pimpinan instansi anggota BKPRN dan beberapa pejabat eselon 1 sebagai keanggotaan Tim Pelaksana BKPRN. Dalam sidang pleno dibahas beberapa isu strategis dalam bidang penataan ruang yang perlu diputuskan, diantaranya adalah penetapan Rapermenko tentang Organisasi dan Tata Kerja BKPRN, agenda Rakernas BKPRN serta beberapa hal yang mendesak terkait dengan penyelesaian masalah kehutanan dalam perencanaan tata ruang.
Mengingat kompleksnya permasalahan penataan ruang, Sidang Pleno BKPRN menyepakati bahwa isu penataan ruang memerlukan perhatian yang serius dan koordinasi yang intensif. Untuk mempercepat koordinasi lintas sektor, salah satu forum yang dapat digunakan adalah Rakernas BKPRN yang melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah. Rakernas BKPRN merupakan agenda utama yang disepakati penyelenggaraannya dua tahun sekali dan terakhir kali diselenggarakan pada Agustus tahun 2007 di Batam. Penyelenggaraan Rakernas BKPRN tahun ini direncanakan akhir Agustus 2009 di Pontianak. Menko Perekonomian mengamanatkan agar dalam waktu kurang dari dua bulan ini Sekretariat BKPRN segera mempersiapkan susunan kepanitiaan, agenda serta target keluaran dari Rakernas tersebut.
Beberapa kegiatan BKPRN yang dilaporkan dalam sidang pleno antara lain penyelesaian beberapa Rancangan Peraturan Pemerintah dan Perpres yang diamanatkan dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta penyelesaian rekomendasi BKPRN terkait dengan eksploitasi migas di Tambun, RTR Kawasan Merauke (MIFEE-Merauke Integrated Food and Energy Estate), Rencana Pengembangan Jalur KA Manggarai – Bandara Soekarno Hatta dan pemanfaatan ruang kawasan pertambangan di Kabupaten Minahasa Utara dan Bitung. Khusus mengenai eksploitasi migas milik Pertamina di Lapangan Tambun, Menko Perekonomian berpesan agar kegiatan eksploitasi tetap memperhatikan kaidah-kaidah penataan ruang sesuai dengan fungsi zonasi dan AMDAL yang digunakan standarnya diperbaiki agar musibah lumpur LAPINDO tidak terulang lagi.
Dalam sidang BKPRN, Menko Perekonomian mengingatkan Pemerintah Daerah agar segera melakukan percepatan penyelesaian Perda RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota sebagai dasar dalam penyelesaian sertifikasi tanah. Selama ini proses sertifikasi tanah di berbagai daerah yang dilakukan oleh BPN terhambat karena belum selesainya Perda RTRW Propinsi dan RTRW Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut dalam Sidang BKPRN, Menteri Pertanian mengeluh masalah sulitnya memperoleh cadangan lahan untuk pertanian dan perkebunan dalam skala besar karena terbentur masalah status kawasan hutan, padahal Departemen Pertanian dituntut untuk meningkatkan swasembada pangan. Menyikapi hal tersebut, Menko Perekonomian, meminta Tim Pelaksana BKPRN untuk segera melakukan pemetaan kondisi tutupan lahan terkini di seluruh wilayah Indonesia, khususnya terkait dengan usulan perubahan fungsi kawasan hutan dalam rencana pola ruang wilayah.
Menko Perekonomian selaku Ketua BPKRN pada penutupan sidang pleno meminta agar BKPRN bersama-sama dengan Pemerintah Daerah segera dapat melaksanakan tugas-tugasnya terkait dengan penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan penataan ruang baik di tingkat nasional maupun daerah untuk kemudian ditentukan langkah-langkah strategis yang tepat dalam merencanakan tata ruang Indonesia kedepan yang berwawasan ekologi dan berkelanjutan.