Mendukung usaha dari BPK untuk meningkatkan kualitas laporan pengelolaan dan pertangunngjawaban keungan negara. Saling bersinergi antar lembaga dengan tidak mengurangi dan menambah kewajiban atau kewenangan dalam pemeriksaan dan pelaporan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Merupakan sebuah keniscayaan untuk sinergi karena dalam waktu 2 bulan harus selesai, mengingat begitu banyak dan besarnya asset yang harus diperiksa sehingga perlun menggunakan sistem elektronik berbasis teknologi informasi... Pada akhirnya nanti diharapkan meningkatkan kualitas laporan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara”. Demikian sebagian sambutan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada acara Penandatangan Nota Kesepahaman antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Kemenko Bidang Perekonomian, pada hari Selasa, 1 Pebruari 2011 di Ruang Auditorium BPK RI Jakarta

Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang “Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Untuk Akses Data Dalam Rangka Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara” dilakukan antara Badan Pemeriksa Keuangan dengan 12 Kementerian/Lembaga Pemerintah, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional, Bada Pengawas Tenaga Nuklir, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Penelitian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Lembaga Antariksa Nasional, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Lembaga Penyiaran Publik TVRI. Penandatangan Nota Kesepahaman dilakukan oleh masing-masing Sekretaris Kementerian/Lembaga   dengan Sekretaris BPK dan disaksikan oleh masing-masing Pimpinan Kementerian/Lembaga.

Banyaknya obyek/entitas pemeriksaan, waktu yang singkat, jumlah pemeriksa yang terbatas merupakan latar belakang lahirnya Nota Kesepahaman ini. Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk menciptakan basis data pemeriksaan berbasis teknologi informasi. Nota Kesepahaman ini hanya merupakan cara/modus/metode yang dipakai BPK untuk mengakses data dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan, tidak menambah atau mengurangi kewajiban/kewenangan dari BPK maupun auditte dalam pemeriksaan/pengelolaan dan tanggunjawab keuangan negara sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan Nota Kesepahaman ini, dapat memberikan manfaat:

  1. Bagi BPK adalah waktu lebih efektif, biaya lebih murah, cakupan pemeriksaan lebih luas dan penyelesaian pemeriksaan lebih efektif, efisien dan transparan,
  2. Bagi auditee (K/L yang diperiksa) adalah hemat waktu dalam penyediaan data dan mudah dilakukan penelurusan apabila ditengarai ada penyimpangan.