Staf Ahli adalah unsur pembantu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di bidang keahlian tertentu, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam pelaksanaan tugasnya, secara administratif Staf Ahli dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

A.Staf Ahli  Bidang Hukum dan Kelembagaan
Staf Ahli Bidang Hukum dan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah hukum dan kelembagaan.

B. Staf Ahli Bidang Persaingan Usaha
Staf Ahli Bidang Persaingan Usaha mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah persaingan usaha.

C. Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan
Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah penanggulangan kemiskinan.

D. Staf Ahli Bidang Investasi dan Kemitraan Pemerintah-Swasta
Staf Ahli Bidang Investasi dan Kemitraan Pemerintah-Swasta mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah investasi dan kemitraan pemerintah dan swasta.

E. Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan
Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah ketenagakerjaan.

F. Staf Ahli Bidang Inovasi Teknologi dan Lingkungan Hidup
Staf Ahli Bidang Inovasi Teknologi dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah inovasi teknologi dan lingkungan hidup.