
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selanjutnya disebut Setmenko Perekonomian adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menko Perekonomian. Setmenko Perekonomian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selanjutnya disebut Sesmenko Perekonomian. Setmenko Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Setmenko Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinator lain, Kementerian Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Nondepartemen, dan lembaga lain yang terkait; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menko Perekonomian.
SUSUNAN ORGANISASI
Setmenko Perekonomian terdiri dari:
a. Biro Perencanaan.
b. Biro Persidangan dan Hubungan Masyarakat.
c. Biro Umum.
Biro Perencanaan
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran, penataan organisasi dan tatalaksana, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran, serta melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan pengembangan sistem informasi.
Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek, dan strategik Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
c. peyiapan bahan penataan organisasi dan penyempurnaan serta pengembangan tata laksana Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
d. pengkoordinasian penyusunan laporan akuntabilitase.
e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
f. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta pengembangan sistem informasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Biro Perencanaan terdiri dari:
a. Bagian Program dan Anggaran.
b. Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
c. Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
d. Bagian Data dan Sistem Informasi
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek dan stratejik, serta melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek, dan stratejik, serta penyerasian rencana kegiatan dan anggaran di lingkngan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. penyiapan bahan dan penyusunan anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
c. pengumpulan, klasifikasi, analisis, dan penyediaan data anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
d. penyiapan bahan dan penyusunan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 69 (Belanja Lain-Lain) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
e. penyiapan bahan koordinasi penyusunan permintaan revisi anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bagian Program dan Anggaran terdiri dari:
a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I.
b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II.
c. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III.
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, klasifikasi, analisis, penyediaan data anggaran, penelaahan dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek, dan stratejik, penyerasian rencana kegiatan dan anggaran, serta pengkoordinasian permintaan revisi anggaran pada unit Setmenko, Inspektorat, Staf Ahli, dan melaksanakan kompilasi penyusunan program dan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 69.
(2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, klasifikasi, analisis, penyediaan data anggaran, penelaahan dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek, dan stratejik, penyerasian rencana kegiatan dan anggaran, serta pengkoordinasian permintaan revisi anggaran pada unit Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan Kelautan, serta Deputi Bidang Koordinasi Energi, Sumber Daya Mineral, dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(3) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, klasifikasi, analisis, penyediaan data anggaran, penelaahan dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek, dan stratejik, penyerasian rencana kegiatan dan anggaran, serta pengkoordinasian permintaan revisi anggaran pada unit Deputi Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, serta Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penataan organisasi, dan penyempurnaan serta pengembangan tata laksana.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, analisis, dan evaluasi organisasi terhadap semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. pengolahan data laporan beban kerja, analisi kinerja organisasi Setmenko, serta koordinasi pelaksanaan pengembangan kinerja organisasi semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
c. penyajian dan pengembangan hasil penilaian kinerja organisasi;
d. pengumpulan dan pengolahan data jabatan;
e. analisis, perumusan dan penyajian uraian, klasifikasi, persyaratan, dan spesifikasi jabatan;
f. pengumpulan, pengolahan, analisis dan evaluasi dalam rangka penyempurnaan dan pengemabangan tata laksana;
g. penyusunan dan penyempurnaan sistem dan prosedur kerja;
h. penyusunan dan penyempurnaan sistem administrasi perkantoran;
i. koordinasi, analisis, perumusan, dan evaluasi jabatan fungsional;
j. pengumpulan data, analisis, dan perumusan standar norma waktu; dan
k. perumusan standar pelaporan beban kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri dari:
a. Subbagian Organisasi.
b. Subbagian Tata Laksana.
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penelaahan, analisis, dan evaluasi organisasi, dan pengumpulan data jabatan, penyiapan bahan uraian, klasifikasi, persyaratan dan spesifikasi jabatan, penyiapan bahan pengembangan kinerja organisasi, dan penyajian dan pengembangan hasil penilaian kinerja organisasi serta pengolahan data laporan beban kerja, analisis kinerja, perumusan dan penyajian uraian, klasifikasi, persyaratan, dan spesifikasi jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan dan penyempurnaan sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi perkantoran, standar norma waktu, standar pelaporan beban kerja serta analisis, perumusan, dan evaluasi jabatan fungsionalpengumpulan, pengolahan, analisis, dan evaluasi, dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan tata laksana.
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan pelaksanaan rencana program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
c. penyusunan laporan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian secara periodik triwulanan dan tahunan; dan
d. penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri dari:
a. Subbagian Monitoring Pelaksanaan Program dan Anggaran.
b. Subbagian Evaluasi Kinerja
c. Subbagian Pelaporan.
(1) Subbagian Monitoring Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(2) Subbagian Evaluasi Kinerja mempunyai tugas melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan dan anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, serta laporan akuntabilitas kinerja periodik triwulanan dan tahunan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian secara periodik triwulanan dan tahunan.Bagian Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, serta pengelolaan dan pengembangan sistem informasi termasuk pemeliharaan website di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bagian Data dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan kompilasi bahan hasil pelaksanaan kegiataan pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. pengolahan dan penyajian data sebagai penunjang pelaksanaan tugas semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
c. pengelolaan, pengembangan, dan penyempurnaan sistem informasi serta pemeliharaan website Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bagian Data dan Sistem Informasi terdiri dari:
a. Subbagian Pengumpulan data.
b. Subbagian Pengolahan dan Penyajian Data.
c. Subbagian Sistem Informasi
(1) Subbagian Pengumpulan Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan kompilasi bahan hasil pelaksanaan kegiataan pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(2) Subbagian Pengolahan dan Penyajian Data mempunyai tugas melakukan pengolahan dan penyajian data sebagai penunjang pelaksanaan tugas semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(3) Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pengembangan dan penyempurnaan sistem informasi, serta pemeliharaan website Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Biro Persidangan dan Hubungan Masyarakat
Biro Persidangan dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan persiapan persidangan, pelaksanaan persidangan dan keprotokoleran, analisis, penyusunan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Biro Persidangan dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapaan urusan persidangan;
b. pelaksanaan urusan persidangan dan keprotokoleran;
c. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian hukum dan peraturan perundang-undangan;
d. pendokumentasian dan pelaporan sidang;
e. pelaksanaan hubungan kelembagaan dan masyarakat; dan
f. penyampaian keterangan pers kepada masyarakat/lembaga terhadap hasil dan atau kegiatan di bidang perekonomian.
Biro Persidangan dan Hubungan Masyarakat terdiri dari:
a. Bagian Penyiapan Persidangan.
b. Bagian Pelaksanaan Persidangan.
c. Bagian Hukum.
d. Bagian Hubungan Masyarakat.
Bagian Penyiapan Persidangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan sidang, undangan dan konfirmasi sidang, serta melaksanakan urusan protokoler di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bagian Penyiapan Persidangan mempunyai fungsi:
a. perencanaan dan penetapan jadwal sidang, penyusunan peserta sidang serta penyiapan ruang sidang;
b. penyusunan konsep undangan, pengkoordinasian bahan sidang dan bahan presentasi, konfirmasi sidang;
c. pelaksanaan penyusunan tata letak, penyiapan daftar hadir, penyiapan sarana penunjang sidang, penyusunan tata boga; dan
d. pelaksanaan urusan protokol.
Bagian Penyiapan Persidangan terdiri dari:
a. Subbagian Perencanaan Sidang.
b. Subbagian Undangan dan Konfirmasi Sidang.
c. Subbagian Protokol.
(1) Subbagian Perencanaan Sidang mempunyai tugas melakukan perencanaan dan penetapan jadwal sidang, penyusunan peserta sidang, serta penyiapan ruang sidang;
(2) Subbagian Undangan dan Konfirmasi Sidang mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep undangan, pengkoordinasian bahan sidang, pengkoordinasian bahan presentasi, konfirmasi sidang, penyusunan tata letak, penyiapan daftar hadir, penyiapan sarana penunjang sidang, dan penyusunan tata boga.
(3) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bagian Pelaksanaan Persidangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perekaman, transkripsi, notulensi, pelaporan dan dokumentasi sidang.
Bagian Pelaksanaan Persidangan menyelenggrakan fungsi:
a. perekaman, presentasi, distribusi bahan dan daftar hadir sidang;
b. pencatatan dan penyusunan transkripsi, serta notulen atau risalah sidang; dan
c. penatausahaan, pendokumentasian dan digitalisasi dokumen, serta penyusunan laporan sidang.
Bagian Pelaksanaan Persidangan terdiri dari:
a. Subbagian Peliputan Sidang;
b. Subbagian Transkripsi dan Notulensi;
c. Subbagian Dokumentasi dan Pelaporan Sidang.
(1) Subbagian Peliputan Sidang mempunyai tugas melakukan perekaman, presentasi distribusi bahan dan daftar hadir sidang.
(2) Subbagian Transkripsi dan Notulensi mempunyai tugas melakukan pencatatan dan penyusunan transkripsi, serta notulen atau risalah sidang.
(3) Subbagian Dokumentasi dan Pelaporan Sidang mempunyai tugas melakukan, penatausahaan, pendokumentasian dan digitalisasi dokumen serta penyusunan laporan Sidang.
Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, penyusunan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kajian peraturan perundang-undangan dan masalah hukum, penelaahan materi rapat-rapat yang terkait dengan aspek hukum.
b. penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian;
c. penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum;
d. penelaahan materi rapat-rapat yang terkait dengan aspek hukum; dane. pendokumentasian peraturan perundang-undangan.
Bagian Hukum terdiri dari:
a. Subbagian Analisis Peraturan Perundang-undangan. Subbagian Analisis Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis peraturan perundang-undangan, penelaahan materi rapat-rapat yang terkait dengan aspek hukum.
b. Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan. Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan perundang-undangan di bidang perekonomian.
c. Subbagian Dokumentasi Produk Hukum. Subbagian Dokumentasi Produk Hukum mempunyai tugas melakukan urusan pendokumentasian peraturan perundang-undangan.
Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan hubungan antar lembaga, dan masyarakat.
Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan hubungan antarlembaga;
b. penyiapan bahan pelaksanaan hubungan dengan media; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan publikasi.
Bagian Hubungan Masyarakat terdiri dari:
a. Subbagian Hubungan Antarlembaga.
b. Subbagian Hubungan Media.
c. Subbagian Publikasi.
(1) Subbagian Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan hubungan antar lembaga.
(2) Subbagian Hubungan Media mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan hubungan dengan media.
(3) Subbagian Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan publikasi.
Biro Umum
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi umum, tata usaha pimpinan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan.
Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi persuratan, penggandaan, kearsipan/dokumentasi, serta penatausahaan pimpinan;
b. pelaksanaan administrasi umum kepegawaian, mutasi dan pengembangan pegawai;
c. pelaksanaan administrasi keuangan; dan
d. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Biro Umum terdiri dari:
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan.
b. Bagian Kepegawaian.
c. Bagian Keuangan.
d. Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi persuratan, penggandaan, ekspedisi, kearsipan/dokumentasi pimpinan.
Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha, penyajian bahan, pencatatan acara, mengatur penerimaan tamu dan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. pelaksanaan urusan surat menyurat, ekspedisi, penatausahaan surat dan dokumen perjalanan dinas luar negeri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
c. pelaksanaan urusan kearsipan/dokumentasi, penggandaan, dan kepustakaan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha Menko Perekonomian.
b. Subbagian Tata Usaha Sesmenko Perekonomian.
c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan.
d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan Kelautan.
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Koordinasi Energi, Sumber Daya Mineral, dan Kehutanan.
f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan.
g. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Koordinasi Infrstsruktur dan Pengembangan Wilayah.
h. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional.
i. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli.
j. Subbagian Tata Persuratan dan Ekspedisi.
k. Subbagian Kearsipan dan Penggandaan
(1) Subbagian Tata Usaha Menko Perekonomian, mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, penatausahaan surat, penyajian bahan, pencatatan acara, mengatur penerimaan tamu dan urusan kerumahtanggaan Menko Perekonomian.
(2) Subbagian Tata Usaha Sesmenko Perekonomian mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, penatausahaan surat, penyajian bahan, pencatatan acara, mengatur penerimaan tamu dan urusan kerumahtanggaan Sesmenko Perekonomian.
(3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, penatausahaan surat, penyajian bahan, pencatatan acara, mengatur penerimaan tamu dan urusan kerumahtanggaan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan.
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan Kelautan mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, penatausahaan surat, penyajian bahan, pencatatan acara, mengatur penerimaan tamu dan urusan kerumahtanggaan Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan Kelautan.
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Koordinasi Energi, Sumber Daya Mineral, dan Kehutanan mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, penatausahaan surat, penyajian bahan, pencatatan acara, mengatur penerimaan tamu dan urusan kerumahtanggaan Deputi Bidang Koordinasi Energi, Sumber Daya Mineral, dan Kehutanan.
(6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, penatausahaan surat, penyajian bahan, pencatatan acara, mengatur penerimaan tamu dan urusan kerumahtanggaan Deputi Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan.
(7) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, penatausahaan surat, penyajian bahan, pencatatan acara, mengatur penerimaan tamu dan urusan kerumahtanggaan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.
(8) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, penatausahaan surat, penyajian bahan, pencatatan acara, mengatur penerimaan tamu dan urusan kerumahtanggaan Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional.
(9) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, penatausahaan surat, penyajian bahan, pencatatan acara, mengatur penerimaan tamu dan urusan kerumahtanggaan Staf Ahli.
(10) Subbagian Tata Persuratan dan Ekspedisi mempunyai tugas mengatur sistem penomoran surat, pengiriman surat dan urusan dokumen perjalanan dinas luar negeri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(11) Subbagian Kearsipan dan Penggandaan mempunyai tugas melakukan urusan kearsipan/dokumentasi, penggandaan, dan kepustakaan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi umum kepegawaian, mutasi, dan pengembangan pegawai.
Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana formasi pegawai, pelaksanaan urusan tata naskah kepegawaian, cuti pegawai, penegakkan disiplin, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan kesejahteraan pegawai;
b. pelaksanaan urusan pengangkatan, kepangkatan, penggajian pegawai, pemberhentian, dan pemberian pensiun pegawai;
c. pelaksanaan urusan pengetikan dan penggandaan surat keputusan dan atau surat yang berkaitan dengan pengangkatan dan kepangkatan;
d. analisis dan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan latihan pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
e. penyaringan calon peserta pendidikan dan latihan, ujian jabatan, dan mempersiapkan bahan pengadaan pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta melakukan penilaian jabatan dalam rangka penyiapan mutasi jabatan struktural di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
f. penyiapan usul pemberian tanda penghargaan dan tanda jasa bagi pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
g. penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pemensiunan pegawai, serta penetapan pensiun janda/duda di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
h. penyusunan dan pemeliharaan arsip kepegawaian berdasarkan nomor urut alih status pegawai ke lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta mencatat segala mutasi dalam buku dan kartu induk pegawai;
i. pelaksanaan urusan statistik dan dokumentasi kepegawaian, serta menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai tiap tahun; dan
j. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi kepegawaian.
Bagian Kepegawaian terdiri dari:
a. Subbagian Umum Kepegawaian.
b. Subbagian Mutasi Kepegawaian.
c. Subbagian Pengembangan Pegawai.
(1) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana formasi pegawai, tata naskah kepegawaian, cuti pegawai, penegakkan disiplin, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan kesejahteraan pegawai, penyiapan usul pemberian tanda penghargaan dan tanda jasa bagi pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, penyusunan dan pemeliharaan arsip kepegawaian berdasarkan nomor urut alih status pegawai ke lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta mencatat segala mutasi dalam buku dan kartu induk pegawai, pelaksanaan urusan statistik dan dokumentasi kepegawaian, serta menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai tiap tahun, pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi kepegawaian.
(2) Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pengangkatan, kepangkatan, penggajian pegawai, pengetikan dan penggandaan surat keputusan dan atau surat yang berkaitan dengan pengangkatan dan kepangkatan, penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pemensiunan pegawai, serta penetapan pensiun janda/duda di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(3) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan latihan pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, penyaringan calon peserta pendidikan dan latihan, ujian jabatan, dan mempersiapkan bahan pengadaan pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta melakukan penilaian jabatan dalam rangka penyiapan mutasi jabatan struktural di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. penyiapan bahan dan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
c. verifikasi dokumen permintaan pembayaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
d. penyiapan bahan pertimbangan dan mengikuti perkembangan pelaksanaan penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan;
e. penatausahaan bahan akuntasi;
f. pemeriksaan kebenaran dan pelaksanaan analisis laporan keuangan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
g. penyelenggaraan akuntansi pelaksanaan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
h. pelaksanaan rekonsiliasi realisasi pelaksanaan anggaran dan neraca;
i. penerbitan Surat Perintah Membayar; dan
j. penyusunan laporan keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Bagian Keuangan terdiri dari:
a. Subbagian Verifikasi I.
b. Subbagian Verifikasi II.
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
(1) Subbagian Verifikasi I mempunyai tugas melakukan verifikasi dokumen permintaan pembayaran yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen anggaran kegiatan di bawah Setmenko, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan Kelautan, serta Deputi Bidang Koordinasi Energi, Sumber Daya Mineral, dan Kehutanan.
(2) Subbagian Verifikasi II mempunyai tugas melakukan verifikasi dokumen permintaan pembayaran yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen anggaran kegiatan di bawah Deputi Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, serta Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, penyiapan bahan dan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, penyiapan bahan pertimbangan dan mengikuti perkembangan pelaksanaan penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan, penatausahaan bahan akuntansi, pemeriksaan kebenaran dan pelaksanaan analisis laporan keuangan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, penyelenggaraan akuntansi pelaksanaan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pelaksanaan rekonsiliasi realisasi pelaksanaan anggaran dan neraca, serta penyusunan laporan keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga dan perlengkapan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. pengaturan penggunaan, perawatan dan pembersihan gedung, penerangan, instalasi air, penyiapan ruang rapat, dan pertemuan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. penyiapan daftar gaji dan penghasilan pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
c. pengaturan penggunaan kendaraan dinas dan pengangkutan;
d. pelaksanaan urusan keamanan dalam di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kediaman Pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
e. pelaksanaan urusan pemeliharaan gedung, kendaraan dinas, dan barang milik/kekayaan negara lainnya di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
f. penatusahaan inventarisasi dan penghapusan barang-barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
g. pelaksanaan urusan penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
h. penyiapan bahan penyusunan dan pengusulan rencana kebutuhan perlengkapan kantor, serta evaluasi dan penyusunan laporan perlengkapan kantor di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
i. penyusunan rencana pengadaan perlengkapan kantor, pengumpulan informasi, dan pemantauan perkembangan harga, serta menilai mutu perlengkapan kantor di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
j. pelaksanaan urusan penerimaan, penyimpanan, penatausahaan, dan pengamanan barang perlengkapan kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
k. pelaksanaan urusan penerbitan surat perintah mengeluarkan barang dan pendistribusian perlengkapan kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
l. penyusunan daftar inventaris/kekayaan perlengkapan kantor dan penyiapan bahan pelaksanaan penghapusan perlengkapan kantor di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan terdiri dari:
a. Subbagian Urusan Dalam.
b. Subbagian Perlengkapan.
c. Subbagian Pemeliharaan.
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan pengaturan penggunaan, perawatan dan pembersihan gedung, penerangan,
























