Inspektorat dibentuk sejak tanggal 23 Juni 2005 dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor PER-01/M.EKON/06/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ketentuan dalam BAB XI Peraturan Menteri tersebut antara lain menyatakan bahwa Inspektorat merupakan unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dalam pelaksanaan; tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan dipimpin oleh Inspektur.
A. Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dengan menyelenggarakan fungsi :
1. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan pengawasan fungsional;
2. pelaksanaan pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat;
4. penyusunan laporan hasil pengawasan.
B. Unsur Inspektorat
1. Inspektur,
2. Subbagian Tata Usaha,
3. Kelompok Tata Usaha Inspektorat.
C. Bagan Organisasi Inspektorat.
D. Visi dan Misi
Visi kami ialah, "Menjadi unit pengawasan internal yang independen, obyektif, dan profesional di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme".
Untuk mewujudkan visi tersebut, Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengemban misi, "Mendorong akuntabilitas kinerja dan pengelolaan keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian".
E. Hubungi Kami
Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta Pusat
Gedung Induk Lantai II (Ruang Gantung)
Telp. (021) 3456-825 - Telp. Internal. 3214
Fax. 3456825























