KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional, selanjutnya disebut Deputi VI, adalah unsur pelaksana tugas dan fungí Kementerian Koordinator Bidang Perkonomian di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan internasional yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Menko Perekonomian.

Deputi VI mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan internasional.

Deputi VI menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan internasional;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan internasional;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan internasional;
d. pelaksanaan hubungan kerja di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan internasional dengan Kementerian Koordinator lain, Departemen Luar Negeri, Departemen Keuangan, Departemen Perdangangan, Departemen Perindustrian, Departemen Pertanian, Kementerian Negara Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bank Indonesia dan lembaga lain yang terkait; dan
e. pelaksanaan tugas lain di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan internasional yang diberikan oleh Menko Perekonomian.

SUSUNAN ORGANISASI

Deputi VI terdiri dari:

a. Asisten Deputi Urusan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Asia.
b. Asisten Deputi Urusan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Amerika dan Pasifik.
c. Asisten Deputi Urusan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Eropa, Afrika dan Timur-Tengah.
d. Asisten Deputi Urusan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Multilateral.
e. Asisten Deputi Urusan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Regional.

Asisten Deputi Urusan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Asia

Asisten Deputi Urusan Kerjasama dan Pembiayaan Asia, selanjutnya disebut Asdep 1/VI, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Asia.

Asdep 1/VI menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Asia;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Asia; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Asia.

Asdep 1/VI terdiri dari:

a. Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Asia Timur.
b. Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Asia Tenggara dan Asia Selatan.

Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Asia Timur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Asia Timur.

Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Asia Timur menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Asia Timur;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Asia Timur; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Asia Timur.

Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Asia Timur terdiri dari:

a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Asia Timur.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Asia Timur.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Asia Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Asia Timur.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Asia Timur mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Asia Timur.

Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Asia Tenggara dan Asia Selatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Asia Tenggara dan Asia Selatan.

Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Asia Tenggara dan Asia Selatan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang kerjasama dan pembiayaan ekonomi wilayah Asia Tenggara dan Asia Selatan;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Asia Tenggara dan Asia Selatan; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Asia Tenggara dan Asia Selatan.

Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Asia Tenggara dan Asia Selatan terdiri dari:

a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Asia Tenggara dan Asia Selatan.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Asia Tenggara dan Asia Selatan.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Asia Tenggara dan Asia Selatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Asia Tenggara dan Asia Selatan.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Asia Tenggara dan Asia Selatan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Asia Tenggara dan Asia Selatan.

Asisten Deputi Urusan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Amerika Dan Pasifik

Asisten Deputi Urusan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Amerika dan Pasifik, selanjutnya disebut Asdep 2/VI, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Amerika dan Pasifik.

Asdep 2/VI menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Amerika dan Pasifik;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Amerika dan Pasifik; danc.     pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Amerika dan Pasifik.

Asdep 2/VI terdiri dari:

a. Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Amerika.
b. Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Pasifik.

Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Amerika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Amerika.

Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Amerika menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Amerika;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Amerika; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Amerika.

Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Amerika terdiri dari:

a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Amerika.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Amerika.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Amerika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Amerika.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Amerika mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Amerika.

Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Pasifik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Pasifik.

Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Pasifik menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Pasifik;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Pasifik; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Pasifik.

Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Pasifik terdiri dari:

a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Pasifik.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Pasifik.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Pasifik
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Pasifik mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Pasifik.

Asisten Deputi Urusan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Eropa, Afrika dan Timur-Tengah

Asisten Deputi Urusan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Eropa, Afrika dan Timur-Tengah, selanjutnya disebut Asdep 3/VI, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Eropa, Afrika dan Timur-Tengah.

Asdep 3/VI menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Eropa, Afrika dan Timur-Tengah;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Eropa, Afrika dan Timur-Tengah; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Eropa, Afrika dan Timur-Tengah.

Asdep 3/VI terdiri dari:

a. Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Eropa.
b. Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Afrika dan Timur-Tengah.

Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Eropa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Eropa.

Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Eropa menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Eropa;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Eropa; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Eropa.

Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Eropa terdiri dari:

a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Eropa.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Eropa.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Eropa.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Eropa mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Eropa.

Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Afrika dan Timur-Tengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Afrika dan Timur-Tengah.

Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Afrika dan Timur-Tengah menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Afrika dan Timur-Tengah;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Afrika dan Timur-Tengah; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Afrika dan Timur-Tengah.

Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Afrika dan Timur-Tengah terdiri dari:

a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Afrika dan Timur-Tengah.
b. Subbidang  Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Afrika dan Timur Tengah.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Afrika dan Timur-Tengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Afrika dan Timur-Tengah.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Afrika dan Timur-Tengah mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan wilayah Afrika dan Timur-Tengah.

Asisten Deputi Urusan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Multilateral

Asisten Deputi Urusan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Multilateral, selanjutnya disebut Asdep 4/VI, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan dengan lembaga multilateral.

Asdep 4/VI menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan dengan lembaga multilateral;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan dengan lembaga multilateral; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan dengan lembaga multilateral.

Asdep 4/VI terdiri dari:

a. Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Multilateral PBB.
b. Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Multilateral Non-PBB.

Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Multilateral PBB mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan multilateral PBB.

Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Multilateral PBB menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan multilateral PBB;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan multilateral PBB; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan multilateral PBB.

Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Multilateral PBB terdiri dari:

a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Multilateral PBB.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Multilateral PBB.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Multilateral PBB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan multilateral PBB.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Multilateral PBB mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan multilateral PBB.

Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Multilateral Non-PBB mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan multilateral Non-PBB.

Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Multilateral Non-PBB menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan multilateral Non-PBB;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan multilateral Non-PBB; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan multilateral Non-PBB.

Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Multilateral Non-PBB terdiri dari:

a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Multilateral Non-PBB.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Multilateral Non-PBB.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Multilateral Non-PBB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan multilateral Non-PBB.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Multilateral Non-PBB mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan multilateral Non-PBB.

Asisten Deputi Urusan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Regional

Asisten Deputi Urusan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Regional, selanjutnya disebut Asdep 5/VI, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan regional.

Asdep 5/VI menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan regional;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan regional; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan regional.

Asdep 5/VI terdiri dari:

a. Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Regional ASEAN.
b. Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Regional APEC.

Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Regional ASEAN mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan regional ASEAN.

Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Regional ASEAN menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan regional ASEAN;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan regional ASEAN; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan regional ASEAN.

Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Regional ASEAN terdiri dari:

a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Regional ASEAN.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Kerjasama dan Pembiayaan Regional ASEAN.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Regional ASEAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan regional ASEAN.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Regional ASEAN mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analitis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan regional ASEAN.

Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Regional APEC mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan regional APEC.

Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Regional APEC menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan regional APEC;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan regional APEC; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan regional APEC.

Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Regional APEC terdiri dari:

a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Regional APEC.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Regional APEC.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Regional APEC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan regional APEC.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Regional APEC mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerjasama ekonomi dan pembiayaan regional APEC.