KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, selanjutnya disebut Deputi V, adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menko Perekonomian.

Deputi V menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
d. pelaksanaan hubungan kerja di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah dengan Kementerian Koordinator lain, Departemen Keuangan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Perhubungan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Komunikasi dan Informatika, Kementerian Negara Riset dan Teknologi, Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Negara Perumahan Rakyat, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, dan lembaga lain yang terkait; dan
e. pelaksanaan tugas lain di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah yang diberikan oleh Menko Perekonomian.

SUSUNAN ORGANISASI

Deputi V terdiri dari:

a. Asisten Deputi Urusan Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah.
b. Asisten Deputi Urusan Infrastruktur Sumber Daya Air.
c. Asisten Deputi Urusan Infrastruktur Transportasi.
d. Asisten Deputi Urusan Perumahan.
e. Asisten Deputi Urusan Telematika dan Utilitas.

Asisten Deputi Urusan Penataan Ruang dan Pengembangan WilayahAsisten Deputi Urusan Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah, selanjutnya disebut Asdep 1/V, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang penataan ruang dan pengembangan wilayah.

Asdep 1/V menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang penataan ruang dan pengembangan wilayah;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penataan ruang dan pengembangan wilayah; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kebijakan penataan ruang dan pengembangan wilayah.

Asdep 1/V terdiri dari:

a. Bidang Penataan Ruang.
b. Bidang Pengembangan Wilayah.

Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi pelaporan  tentang masalah atau kegiatan di bidang penataan ruang.

Bidang Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan koordinasi perencananaan dan penyusunan kebijakan di bidang penataan ruang;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penataan ruang; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang penataan ruang.

Bidang Penataan Ruang terdiri dari:

a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Penataan Ruang.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Penataan Ruang.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Penataan Ruang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penataan ruang.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Penataan Ruang mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang penataan ruang.Bidang Pengembangan Wilayah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kebijakan pengembangan wilayah.

Bidang Kebijakan Pengembangan Wilayah menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan wilayah;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan wilayah; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kebijakan pengembangan wilayah.

Bidang Pengembangan Wilayah terdiri dari:

a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Pengembangan Wilayah.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pengembangan Wilayah.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Pengembangan Wilayah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan wilayah.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pengembangan Wilayah mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengembangan wilayah.

Asisten Deputi Urusan Infrastruktur Sumber Daya Air

Asisten Deputi Urusan Infrastruktur Sumber Daya Air, selanjutnya disebut Asdep  2/V, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang infrastruktur sumber daya air.

Asdep 2/V menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang infrastruktur sumber daya air;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur sumber daya air; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang infrastruktur sumber daya air.

Asdep 2/V terdiri dari:

a. Bidang Konservasi dan Pengendalian Daya Rusak Air.
b. Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Air.

Bidang Konservasi dan Pengendalian Daya Rusak Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang konservasi dan pengendalian daya rusak air.

Bidang Konservasi dan Pengendalian Daya Rusak Air menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang konservasi dan pengendalian daya rusak air;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi dan pengendalian daya rusak air; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang konservasi dan pengendalian daya rusak air.

Bidang Konservasi dan Pengendalian Daya Rusak Air terdiri dari:

a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Konservasi dan Pengendalian Daya Rusak Air.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Konservasi dan Pengendalian Daya Rusak Air.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Konservasi dan Pengendalian Daya Rusak Air mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi dan pengendalian daya rusak air.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Konservasi dan Pengendalian Daya Rusak Air mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang konservasi dan pengendalian daya rusak air.

Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pendayagunaan sumber daya air.

Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang pendayagunaan sumber daya air;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan sumber daya air; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pendayagunaan sumber daya air.

Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Air terdiri dari:

a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Pendayagunaan Sumber Daya Air.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pendayagunaan Sumber Daya Air.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Pendayagunaan Sumber Daya Air mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan sumber daya air.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pendayagunaan Sumber Daya Air mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pendayagunaan sumber daya air.

Asisten Deputi Urusan Infrastruktur Transportasi

Asisten Deputi Urusan Infrastruktur Transportasi, selanjutnya disebut Asdep 3/V, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang infrastruktur transportasi.

Asdep 3/V menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang infrastruktur transportasi;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur transportasi; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang infrastruktur transportasi.

Asdep 3/V terdiri dari:

a. Bidang Infrastruktur Transportasi Darat dan Kereta Api.
b. Bidang Infrastruktur Transportasi Laut dan Udara.

Bidang Infrastruktur Transportasi Darat dan Kereta Api mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang infrastruktur transportasi darat dan kereta api.

Bidang Infrastruktur Transportasi Darat dan Kereta Api menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang infrastruktur transportasi darat dan kereta api;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur transportasi darat dan kereta api; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang infrastruktur transportasi darat dan kereta api.

Bidang Infrastruktur Transportasi Darat dan Kereta Api terdiri dari:

a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Infrastruktur Transportasi Darat dan Kereta Api.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Infrastruktur Transportasi Darat dan Kereta Api.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Infrastruktur Transportasi Darat dan Kereta Api mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Infrastruktur transportasi darat dan kereta api.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Infrastruktur Transportasi Darat dan Kereta Api mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang infrastruktur transportasi darat dan kereta api.

Bidang Infrastruktur Transportasi Laut dan Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang infrastruktur transportasi laut dan udara.

Bidang Infrastruktur Transportasi Laut dan Udara menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang infrastruktur  transportasi laut dan udara;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur transportasi laut dan udara; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang transportasi infrastruktur laut dan udara.

Bidang Transportasi Laut dan Udara terdiri dari:

a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Infrastruktur Transportasi Laut dan Udara.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Infrastruktur Transportasi Laut dan Udara.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Infrastruktur Transportasi Laut dan Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur transportasi laut dan udara.
(2) Subbidang Penyiapan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Infrastruktur Transportasi Laut dan Udara mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang infrastruktur transportasi laut dan udara.

Asisten Deputi Urusan Perumahan

Asisten Deputi Urusan Perumahan, selanjutnya disebut Asdep 4/V, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perumahan.

Asdep 4/V menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang perumahan;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perumahan.

Asdep 4/V terdiri dari:

a. Bidang Perumahan Formal.
b. Bidang Perumahan Swadaya.

Bidang Perumahan Formal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perumahan formal.

Bidang Perumahan Formal menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang perumahan formal;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan formal; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perumahan formal.

Bidang Perumahan Formal terdiri dari:

a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Perumahan Formal.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Perumahan Formal.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Perumahan Formal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan formal.
(2) Subbidang Penyiapan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Perumahan Formal mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perumahan formal.

Bidang Perumahan Swadaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perumahan swadaya.

Bidang Perumahan Swadaya menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang perumahan swadaya;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan swadaya; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perumahan swadaya.

Bidang Perumahan Swadaya terdiri dari:

a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Perumahan Swadaya.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Perumahan Swadaya.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Perumahan Swadaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan swadaya.
(2) Subbidang Penyiapan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Perumahan Swadaya mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perumahan swadaya.

Asisten Deputi Urusan Telematika Dan Utilitas

Asisten Urusan Telematika dan Utilitas, selanjutnya disebut Asdep 5/V, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang telematika dan utilitas.

Asdep5/V menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang telematika dan utilitas;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang telematika dan utilitas; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang telematika dan utilitas.

Asdep 5/V terdiri dari:

a. Bidang Telematika.
b. Bidang Utilitas.

Bidang Telematika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang telematika.

Bidang Telematika menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang telematika;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang telematika; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang telematika.

Bidang Telematika terdiri dari:

a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Telematika.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Telematika.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Telematika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang telematika.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Telematika, mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang telematika.

Bidang Utilitas, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan,  pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang utilitas.

Bidang Utilitas menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang utilitas;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang utilitas; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang utilitas.

Bidang Utilitas terdiri dari:

a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Utilitas.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Utilitas.

(1) Sub Bidang Penyiapan Bahan Kebijakan Utilitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang utilitas.
(2) Sub Bidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Utilitas, mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang utilitas.