KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Deputi Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan, selanjutnya disebut Deputi IV, adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di bidang industri dan perdagangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menko Perekonomian.

Deputi IV mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang industri dan perdagangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Deputi IV menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang industri dan perdagangan;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang industri dan perdagangan;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang industri dan perdagangan;
d. pelaksanaan hubungan kerja di bidang industri dan perdagangan dengan Kementerian Koordinator lain, Departemen Keuangan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Perhubungan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Komunikasi dan Informatika, Kementerian Negara Riset dan Teknologi, Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, dan lembaga lain yang terkait; dan
e. pelaksanaan tugas lain di bidang industri dan perdagangan yang diberikan oleh Menko Perekonomian.

SUSUNAN ORGANISASI

Deputi IV terdiri dari:

a. Asisten Deputi Urusan Industri Manufaktur.
b. Asisten Deputi Urusan Perbaikan Iklim Usaha.
c. Asisten Deputi Urusan Peningkatan Ekspor.
d. Asisten Deputi Urusan Distribusi Dan Peredaran Barang Dalam Negeri.
e. Asisten Deputi Urusan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Industri Pariwisata .

Asisten Deputi Urusan Industri Manufaktur

Asisten Deputi Urusan Industri Manufaktur, selanjutnya disebut Asdep 1/IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang industri manufaktur.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Asdep 1/IV menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang industri manufaktur;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang industri manufaktur; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang industri manufaktur.

Asdep 1/IV terdiri dari:

a. Bidang Industri Kimia, Farmasi, dan Kerajinan.
b. Bidang Industri Tekstil, Alas Kaki, Elektronika, Logam, Mesin, dan Aneka.

Bidang Industri Kimia, Farmasi, dan Kerajinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang industri kimia, farmasi, dan kerajinan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Industri Kimia, Farmasi, dan Kerajinan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang industri kimia, farmasi, dan kerajinan;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang industri kimia, farmasi, dan kerajinan; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang industri kimia, farmasi, dan kerajinan.

Bidang Industri Kimia, Farmasi, dan Kerajinan terdiri dari:

a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Industri Kimia, Farmasi, dan Kerajinan.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Industri Kimia, Farmasi, dan Kerajinan.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Industri Kimia, Farmasi, dan Kerajinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang industri kimia, farmasi, dan kerajinan.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Industri Kimia, Farmasi, dan Kerajinan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang industri kimia, farmasi, dan kerajinan.

Bidang Industri Tekstil, Alas Kaki, Elektronika, Logam, Mesin, dan Aneka mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang industri tekstil, alas kaki, elektronika, logam, mesin, dan aneka.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Industri Tekstil, Alas Kaki, Elektronika, Logam, Mesin, dan Aneka menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang industri tekstil, alas kaki, elektronika, logam, mesin, dan aneka;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang industri tekstil, alas kaki, elektronika, logam, mesin, dan aneka; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang industri tekstil, alas kaki, elektronika, logam,  mesin, dan aneka.

Bidang Industri Tekstil, Alas Kaki, Elektronika, Logam, Mesin, dan Aneka terdiri dari:

a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Industri Tekstil, Alas Kaki, Elektronika, Logam, Mesin, dan Aneka.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Industri Tekstil, Alas Kaki, Elektronika, Logam, Mesin, dan Aneka.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Industri Tekstil, Alas Kaki, Elektronika, Logam, Mesin, dan Aneka mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang industri tekstil, alas kaki, elektronika, logam, mesin, dan aneka.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Industri Tekstil, Alas Kaki, Elektronika, Logam, Mesin, dan Aneka mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang industri tekstil, alas kaki, elektronika, logam, mesin, dan aneka.

Asisten Deputi Urusan Perbaikan Iklim Usaha

Asisten Deputi Urusan Perbaikan Iklim Usaha, selanjutnya disebut Asdep 2/IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perbaikan iklim usaha.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Asdep 2/IV menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang perbaikan iklim usaha;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kehutanan di bidang perbaikan iklim usaha; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perbaikan iklim usaha.

Asdep 2/IV terdiri dari:

a. Bidang Fasilitasi Iklim Usaha.
b. Bidang Pengembangan Iklim Usaha.

Bidang Fasilitasi Iklim Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang fasilitasi iklim usaha.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam, Bidang Fasilitasi Iklim Usaha menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang fasilitasi iklim usaha;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi iklim usaha; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang fasilitasi iklim usaha.

Bidang Fasilitasi Iklim Usaha terdiri dari:

a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Fasilitasi Iklim Usaha.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Fasilitasi Iklim Usaha.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Fasilitasi Iklim Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi iklim usaha.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Fasilitasi Iklim Usaha mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang fasilitasi iklim usaha.

Bidang Pengembangan Iklim Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengembangan iklim usaha.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pengembangan Iklim Usaha memnyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan iklim usaha;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim usaha; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengembangan iklim usaha.

Bidang Pengembangan Iklim Usaha terdiri dari:

a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Pengembangan Iklim Usaha.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pengembangan Iklim Usaha.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Pengembangan Iklim Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim usaha.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pengembangan Iklim Usaha mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengembangan iklim usaha.

Asisten Deputi Urusan Peningkatan Ekspor

Asisten Deputi Urusan Peningkatan Ekspor, selanjutnya disebut Asdep 3/IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang peningkatan ekspor.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Asdep 3/IV menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang peningkatan ekspor;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan ekspor; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang peningkatan ekspor.

Asdep 3/IV terdiri dari:

a. Bidang Fasilitasi Ekspor.
b. Bidang Pengembangan Ekspor.

Bidang Fasilitasi Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang fasilitasi ekspor.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Fasilitasi Ekspor menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang fasilitasi ekspor;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi ekspor; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang fasilitasi ekspor.

Bidang Fasilitasi Ekspor terdiri dari:

a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Fasilitasi Ekspor.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Fasilitasi Ekspor.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Fasilitasi Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi ekspor.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Fasilitasi Ekspor mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang fasilitasi ekspor.

Bidang Pengembangan Ekspor mempunyai melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengembangan ekspor.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pengembangan Ekspor menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan ekspor;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor;dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengembangan ekspor.

Bidang Pengembangan Ekspor terdiri dari:

a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Pengembangan Ekspor.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pengembangan Ekspor.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Pengembangan Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pengembangan Ekspor mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengembangan ekspor.

Asisten Deputi Urusan Distribusi Dan Peredaran Barang Dalam Negeri

Asisten Deputi Urusan Distribusi Dan Peredaran Barang Dalam Negeri, selanjutnya disebut Asdep 4/IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang distribusi dan peredaran barang dalam negeri.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Asdep 4/IV menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang distribusi dan peredaran barang dalam negeri;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi dan peredaran barang dalam negeri; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang distribusi dan peredaran barang dalam negeri.

Asdep 4/IV terdiri dari:

a. Bidang Distribusi dan Pemasaran.
b. Bidang Pengawasan Barang Beredar.

Bidang Distribusi dan Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang distribusi dan pemasaran.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Distribusi dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang distribusi dan pemasaran;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi dan pemasaran; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang distribusi dan pemasaran.

Bidang Distribusi dan Pemasaran terdiri dari:

a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Distribusi dan Pemasaran.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Distribusi dan Pemasaran.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Distribusi dan Pemasaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi dan pemasaran.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Distribusi dan Pemasaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang distribusi dan pemasaran.

Bidang Pengawasan Barang Beredar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengawasan barang beredar.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pengawasan Barang Beredar menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang pengawasan barang beredar;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan barang beredar; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengawasan barang beredar.

Bidang Pengawasan Barang Beredar terdiri dari:

a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Pengawasan Barang Beredar.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Barang Beredar.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Pengawasan Barang Beredar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan barang beredar.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Barang Beredar mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengawasan barang beredar.

Asisten Deputi Urusan Pemberdayaan Usaha Mikro

Asisten Deputi Urusan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Dan Industri Pariwisata, selanjutnya disebut Asdep 5/IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah serta industri pariwisata.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Asdep 5/IV menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah serta industri pariwisata;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah serta industri pariwisata; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah serta industri pariwisata.

Asdep 5/IV terdiri dari:

a. Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
b. Bidang Industri Pariwisata.

Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terdiri dari:

a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Bidang Industri Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang industri pariwisata.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Industri Pariwisata menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang industri pariwisata;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang industri pariwisata; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang industri pariwisata.

Bidang Industri Pariwisata terdiri dari:

a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Pengembangan Industri Pariwisata.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pengembangan Industri Pariwisata.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Pengembangan Industri Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri pariwisata.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pengembangan Industri Pariwisata mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengembangan industri pariwisata.